TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Itu terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo, Kamis (16/7/2026).
Forum tersebut menjadi wadah menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi agar penanganan berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Selain itu, jajaran kepolisian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dan Probolinggo, dan organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas PASTI.
Baca juga: Viral Insiden saat Balap Gledekan di Pasuruan, Seorang Anak Alami Luka Parah di Pelipis
Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan, perkembangan modus kejahatan keuangan saat ini semakin beragam.
Karena itu, perlindungan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antarlembaga.
Menurutnya, forum tersebut merupakan wujud nyata komitmen seluruh anggota Satgas PASTI untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Indonesia termasuk salah satu negara yang paling rentan terhadap berbagai modus penipuan. Karena itu diperlukan upaya yang lebih keras serta sinergi yang semakin kuat untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal,” ujar Farid dalam rilis yang diterima, Jumat (17/7/2026).
Selain membahas strategi pengawasan dan penindakan, peserta FGD juga mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pembukaan rahasia bank yang disampaikan Direktorat Hukum I Departemen Hukum OJK.
Baca juga: Usai Ditunjuk Jadi CEO, Gus Shobih Siapkan Strategi Besar untuk Pasuruan United
Materi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum mengenai prosedur dan dasar hukum pembukaan data perbankan sebagai salah satu instrumen pendukung proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Melalui forum ini, seluruh anggota Satgas PASTI diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Harapannya, penanganan perkara dapat dilakukan secara terpadu tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Farid menegaskan, penguatan koordinasi menjadi salah satu kunci untuk menghadapi maraknya investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga berbagai bentuk penipuan berkedok jasa keuangan yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Baca juga: Suryono Pane Tegaskan Persekabpas dan Pasuruan United Dikelola Profesional
Di sisi lain, OJK juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada sebelum menerima tawaran investasi maupun produk jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta memastikan legalitas setiap lembaga jasa keuangan melalui layanan Kontak OJK 157 atau WhatsApp OJK 081-157-157 sebelum melakukan transaksi maupun investasi.
Apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat juga diimbau segera melaporkannya melalui Sistem Informasi Satgas PASTI (SiPASTI).
Sementara untuk dugaan penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Melalui penguatan sinergi tersebut, OJK berharap upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Pasuruan dan Probolinggo semakin optimal.
Ini juga meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan.