TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penempelan stiker pengumuman terkait pemberlakuan retribusi di Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) memicu keresahan dan protes dari warga di Kota Yogyakarta.
Pasalnya, aturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama mereka yang kerap memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan sosial keagamaan maupun urusan pribadi yang mendesak.
Kegelisahan salah satunya diungkapkan Sekretaris Kampung Dipowinatan, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Mahadeva Wahyu Sugianto, Jumat (17/7/2026).
Pria yang akrab disapa Deva ini menceritakan, kronologi penemuan stiker pengumuman tersebut bermula pada Kamis (16/7/2026) malam, saat area RTHP sedang digunakan warga untuk menggelar pengajian.
"Jadi kronologi awalnya, tadi malam itu ruang publik dipakai pengajian oleh warga. Nah, tahu-tahu di pintu sekretariat ditempeli stiker (pengumuman retribusi RTHP) itu," ujarnya.
Penempelan stiker secara tiba-tiba tanpa sosialisasi ini sontak membuat masyarakat sekitar kebingungan, karena selama ini penggunaan RTHP terbebas dari pungutan apapun.
Terlebih, dalam stiker yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta tersebut, tertulis jelas bahwa mulai tahun 2026 diberlakukan retribusi untuk kegiatan komersial maupun pribadi, seperti acara pernikahan, acara bersponsor, dan acara berbayar.
"Makanya, saya langsung konfirmasi dan laporan sama Pak Kuncoro (Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta). Dari laporan itu, Pak Kuncoro sepertinya langsung mengontak DLH. Alhamdulillah, tadi pagi sudah ada petugas dari DLH yang datang ke lokasi untuk mencopot stiker," jelasnya.
Deva pun mengaku langsung mendalami regulasi yang mendasari aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Pasal 67 dalam payung hukum itu, diatur mengenai pemanfaatan seluruh aset milik pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.
"Jadi, di Pasal 67 disebut penggunaan semua aset daerah dikenakan retribusi. Tapi, tidak disebutkan secara spesifik RTHP. Nah, ruang-ruang publik (RTHP) kan selama ini sama Pemkot diserahkan ke masyarakat. Kalau aturannya begini, semua rawan ditariki retribusi," sesalnya.
Kondisi tersebut, menurut Deva, memicu ketakutan tersendiri di tengah masyarakat, mengingat RTHP dimanfaatkan untuk berbagai agenda rutin di kampung Dipowinatan.
Alhasil, mulai dari perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, upacara adat, hingga kegiatan komunitas Karang Taruna, kini dibayangi oleh tarif retribusi yang belum jelas formatnya.
"Takutnya ya itu, nanti ujug-ujug langsung dituthuk (ditembak harga) sekian ribu atau sekian juta. Padahal Pemkot dulu membebaskan tanah itu biar digunakan leluasa oleh warga. Tapi, sekarang malah mau dipajaki, logikanya bagaimana itu," tandasnya.
Ia memaparkan, lahan RTHP di Dipowinatan dulunya merupakan tanah privat milik pribadi yang lantas dibebaskan oleh Pemkot Yogyakarta di era Wali Kota Herry Zudianto.
Seiring berkembangnya waktu, RTHP pun bersolek dan jadi penyelamat bagi warga kurang mampu yang ingin menggelar hajat, seperti pernikahan atau ngunduh mantu, hingga khitanan.
"Penggunaan RTHP untuk acara pribadi itu justru kebanyakan dilakukan oleh warga yang kurang mampu lho. Logikanya, kalau mereka punya uang banyak, pasti milih sewa gedung," terang Deva.
"Ngapain repot-repot di RTHP? Ya, karena keterbatasan biaya dan tidak punya lahan luas di rumahnya. Makanya, mereka pakai RTHP untuk menerima tamu. Masak yang seperti itu dipajaki," pungkasnya.
Baca juga: Rumor, Eks Pelatih Kiper Guilermo Ochoa Asal Meksiko Gabung PSIM Yogyakarta?
Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) adalah area atau jalur yang berbentuk memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat umum.
(aka)