TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjung kerja ke Kabupaten Simalungun pada Kamis (16/7/2026).
Kunjungan ini berkaitan dengan penggunaan Dana Tranfer Pusat Ke Daerah (TKD) yang mana Kabupaten Simalungun menerima anggaran sebesar Rp 412 miliar.
Kastorius Sinaga, Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Media menyampaikan bahwa penggunaan TKD yang dikembalikan ke kabupaten/kota di Sumut harus dipakai pada item belanja yang diatur sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
“Dalam rangka pemulihan bencana pada daerah yang terdampak dan juga peningkatan kesiapsiagaan bagi daerah yang tidak terdampak secara langsung,” kata Kastorius.
“Kami sudah berdiskusi dan kami sangat apresiasi bahwa cukup cepat pelaksanaan yang sesuai dengan SE Mendagri. Banyak progres yang baik mulai dari infrastruktur jalan, irigasi dan juga peningkatan kualitas puskesmas pembantu,” sambung Kastorius.
Menanggapi apresiasi dari Perwakilan Kemendagri, Bupati Anton Achmad Saragih mengaku banyak mendapatkan wejangan dan teknis mengenai belanja pemerintah pasca-pengembalian TKD.
“Ini sangat penting sekali untuk hal yang disampaikan Mendagri agar belanja kita tepat pada instruksi Mendagri,” kata Bupati Anton.
(alj/tribun-medan.com)