SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Pelaku pembunuhan I Nyoman Cita (30), berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Klungkung, Jumat 17 Juli 2026.
Pelaku yakni berinisial ANPP (30), yang juga asal Desa Negari. Bahkan korban dan pelaku masih satu banjar.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan, nyawa korban dihabisi oleh pelaku di aliran Sungai Bubuh di jalan menuju ke Perumahan Pesona Lepang.
"Lokasi pembunuhannya di sungai. Posisinya tepat di bawah sepeda motor korban terparkir. Jadi darah korban itu terbawa aliran air, sehingga di tanah kami sama sekali tidak memenukan jejak darah," ujar AKP Reno Chandra Wibowo, Jumat 17 Juli 2026.
Ia juga membeberkan, kejadian itu diduga terjadi sekitar Pukul 18.00 Wita sampai Pukul 19.00 Wita. Saat itu korban dan pelaku bertemu di TKP.
Pelaku sudah sejak awal berada di sungai, dengan menggunakan celana pendek (boxer) dan hoodie. Korban datang ke TKP dengan berjalan kaki dari rumahnya, melalui jalan di sisi barat sungai.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik, Diburu Selama 15 Hari
Didalam hoodie itu lah pelaku menyembunyikan sajam berupa sangkur sepanjang sekitar 30 cm.
"Pelaku ini di hoodie itu sembunyikan sajamnya. Sebenarnya pelaku awalnya pakai celana panjang dan celana pendek cargo, itu disembunyikan di rumpun bambu," ungkap Reno Chandra Wibowo.
Ketika sudah bertemu korban di aliran sungai, saat itulah secara membabi buta pelaku menusuk perut korban 1 kali, juga menujuk bagian pinggang bagian kanan 1 kali, dan di sekitar punggung sebanyak 2 tusukan.
Saat itu pelaku sempat mengambil kalung emas milik korban, lalu meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah di sungai.
Ternyata senjata tajam berupa sangkur sepanjang 30cm yang digunakan pelaku membunuh korban, ditancapkan didasar sungai yang gembur.
Sehingga sulit ditemukan oleh aparat.
"Pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya sudah kami amankan," jelasnya.
Sementara itu penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam untuk kasus ini. Terduga pelaku pun terancam pasal pembunuhan berencana.
"Kami masih dalami lagi, apakah unsurnya masuk ke pembunuhan berencana atau bagaimana," jelasnya. (mit)