Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga kini belum juga terlaksana.
Padahal, sudah empat bulan sejak wafatnya anggota DPRD Seluma, Ramadhansyah, proses PAW ini telah mulai diproses.
Penyebab belum dilaksanakannya PAW karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon anggota DPRD pengganti, Santoso hingga kini belum ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.
Ketua DPRD Seluma, April Yones, membenarkan bahwa usulan penerbitan SK PAW telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Pemkab Seluma sejak dua bulan lalu.
Namun hingga saat ini, DPRD Seluma masih menunggu SK tersebut diterbitkan.
Setelah SK diterima, DPRD Seluma akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD hasil PAW.
"Nanti setelah SK turun, kami langsung menjadwalkan rapat Bamus untuk menentukan waktu pelaksanaan paripurna PAW," ujarnya.
Baca juga: PAW DPRD Seluma Belum Bisa Diproses, Dokumen Calon Anggota Belum Lengkap
Proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat segera diselesaikan agar kekosongan satu kursi DPRD Seluma tidak berlangsung terlalu lama.
"Kami berharap SK ini segera kami terima, agar kekosongan anggota ini tidak terlalu lama. Kurangnya anggota, tentu berpengaruh terhadap kebijakan yang akan diambil DPRD sebagai wakil masyarakat Seluma," kata April Yones.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Santoso ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Seluma pengganti almarhum Ramadhansyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rekomendasi tersebut telah menjadi dasar usulan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga kini, proses pelantikan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu.
Apabila SK telah diterbitkan, Santoso akan dilantik sebagai anggota DPRD Seluma melalui rapat paripurna dan melanjutkan sisa masa jabatan almarhum Ramadhansyah untuk periode 2024–2029.