LGBT Ancaman Serius bagi Generasi dan Peradaban, Islam Beri Solusi Paripurna
Saifullah July 17, 2026 10:03 PM

Oleh: Yulia Hastuti, SE, M.Si *) 

SEJUMLAH kebijakan pemerintah belakangan ini menunjukkan bahwa penyebaran budaya LGBT mulai dipandang sebagai persoalan yang berdampak pada ketahanan bangsa. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 lalu. 

Kebijakan tersebut membagi ancaman nasional ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. 

Dalam kebijakan tersebut, memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Pengklasifikasian tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Di satu sisi, ada yang memandang LGBT sebagai perilaku yang menyimpang.

Sedangkan sebagian lainnya menganggap orientasi seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

Selain itu, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT.

Sementara sejumlah anggota DPR juga menyatakan dukungannya sebagai langkah untuk membendung penyebaran propaganda LGBT. 

Di sisi lain, muncul pula penolakan dari sebagian kelompok masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: MPU Aceh Tamiang Dukung MUI Tegakkan Regulasi Hukuman Berat untuk LGBT

Dalam pandangan Islam, perbedaan sikap tersebut menunjukkan adanya pertarungan nilai antara syariat Islam dengan paham liberal yang mengedepankan kebebasan individu. 

Karena itu, perlindungan terhadap akidah, moral, dan generasi dipandang sebagai tanggung jawab negara yang tidak cukup hanya dilakukan melalui edukasi.

Tetapi juga memerlukan regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang tegas terhadap penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan syariat.

Generasi Muda Rentan Terpapar

Generasi muda dinilai sebagai kelompok yang paling mudah terpapar paham LGBT.

Dalam beberapa dekade terakhir, budaya populer di berbagai negara Barat semakin banyak menampilkan tokoh, musik, film, dan serial yang mengangkat tema LGBT.

Melalui industri hiburan dan media digital, isu ini dikemas sebagai bagian dari gaya hidup modern, tren, dan kebebasan, sehingga lebih mudah diterima oleh kalangan anak muda.

AS menjadi salah satu negara yang paling aktif mendukung pengakuan hak-hak LGBT, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. 

Dukungan serupa juga berkembang di tingkat internasional dan kemudian dinilai semakin meluas hingga merambah ke negeri-negeri Muslim.

Isu LGBT digunakan sebagai bagian dari pengaruh politik, budaya, dan gaya hidup Barat melalui industri hiburan, media, serta nilai-nilai sekularisme dan liberalisme.

Salah satu contohnya adalah program "Being LGBT in Asia" yang didanai USAID melalui UNDP untuk beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia, dengan tujuan mendukung komunitas LGBT. 

Program ini sangat berbahaya dan aktif memperkuat jaringan LGBT, baik melalui pendekatan struktural maupun kultural di negara-negara sasaran. 

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan LGBT Sebagai Ancaman Negara Non-Militer, Anggota DPR Beri Respon

Selain itu, media Barat dinilai turut gencar mempromosikan komunitas LGBT di tengah masyarakat bahkan di negeri-negeri Muslim.

Di Asia, fenomena serupa juga berkembang melalui industri musik, film, dan drama dari berbagai negara seperti Cina, Jepang, termasuk Thailand. 

Pengaruh media sosial dan platform digital membuat penyebaran nilai-nilai tersebut semakin luas. 

Akibatnya, batas antara yang dianggap benar dan salah menurut syariat dinilai semakin kabur karena perilaku yang dahulu dipandang menyimpang kini semakin sering ditampilkan sebagai sesuatu yang wajar.

Fenomena ini juga dikaitkan dengan Pink Capitalism atau Pink Money, yaitu pemanfaatan isu LGBT sebagai bagian dari industri gaya hidup dan kepentingan bisnis. 

Berbagai perusahaan besar seperti Starbuck, Apple, Facebook, Instagram, dan lainnya, dinilai turut mendukung kampanye tersebut sehingga jangkauannya semakin luas.

Terutama melalui media sosial yang banyak digunakan oleh populasi dewasa lesbian, gay, biseksual, dan transgender. 

Pengalaman yang dialami Cina dalam proses transformasi sosialnya cukup menjadi pelajaran bagi kita. 

Masyarakat Tiongkok yang semula menolak LGBT sebagai tindak kejahatan dan gangguan mental, akhirnya mengalami perubahan sosial yang cepat akibat masifnya penyebaran ide dan kampanye LGBT melalui teknologi informasi dan media digital.

Pola ini dinilai perlu diwaspadai oleh negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia. Pasalnya generasi muda sebagai pengguna utama teknologi dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terpapar berbagai pemikiran dan budaya dan nilai-nilai luar.

Islam Solusi Paripurna

Islam memandang naluri seksual sebagai fitrah yang Allah tanamkan pada setiap manusia. 

Karena itu, Islam tidak melarang adanya naluri tersebut, tetapi mengaturnya agar tersalurkan dengan cara yang benar. 

Baca juga: IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI soal RUU Pidana LGBT, Minta Pemerintah Awasi Ruang Digital

Dalam syariat Islam, satu-satunya jalan yang dibenarkan untuk memenuhi naluri seksual adalah melalui pernikahan yang sah.

Untuk menjaga kesucian diri dan mencegah terjadinya penyimpangan, Islam menetapkan aturan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Islam melarang khalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta melarang ikhtilat atau pergaulan bebas yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan.

Bahkan, dalam hubungan sesama jenis pun, Islam mengajarkan adab menjaga batasan.

Seperti larangan tidur dalam satu tempat tidur dengan satu selimut dan kewajiban menjaga aurat.

Tidak hanya mengatur individu, Islam juga menempatkan negara sebagai pelindung masyarakat. 

Negara berkewajiban membentengi masyarakat dari berbagai hal yang dapat membangkitkan syahwat, seperti pornografi, pornografi digital, serta ide-ide sesat seperti LGBT. 

Di sisi lain, Islam juga menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual sesuai dengan ketentuan syariat. 

Sanksi tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga diyakini sebagai penebus dosa bagi pelaku dan pencegah bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Hukum bagi pezina yang belum pernah menikah dikenai hukuman cambuk seratus kali.

Sedangkan pezina yang telah menikah dikenai hukuman rajam berdasarkan ketentuan yang dipahami mayoritas ulama dari hadis Nabi. 

Adapun terhadap pelaku homoseksual, terdapat hadis Rasulullah ﷺ yang berbunyi:

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara pelaksanaan hukuman tersebut.

Ali bin Abi Thalib r.a berpendapat, pelaku dihukum dengan dibakar.

Sedangkan Ibnu Abbas r.a. berpendapat pelaku dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dilempari batu hingga meninggal dunia. 

Sementara sanksi bagi jarimah terbagi menjadi hudud, qisas, dan takzir. 

Jika penyimpangan gay dan lesbian termasuk liwath, maka dikenai had berupa hukuman mati. 

Bagi biseksual yang berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. 

Sementara itu, transgender dikenai sanksi berupa pengusiran. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadi. Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi ijtihad dalam teknis pelaksanaannya.

Meskipun para ulama sepakat mengenai beratnya sanksi bagi perbuatan tersebut.

Seluruh ketentuan ini hanya dapat diterapkan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Berulangnya kasus zina, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk penyimpangan seksual, menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap generasi masih menjadi tantangan. 

Dalam pandangan Islam, hal ini tidak hanya disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum.

Tetapi juga karena semakin terbukanya ruang bagi penyebaran gaya hidup yang bertentangan dengan syariat atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dengan seperangkat aturan.

Mulai dari pencegahan dengan pembinaan akidah, pendidikan akhlak, penguatan institusi keluarga, pengaturan pergaulan, pengawasan lingkungan sosial, hingga sanksi keras bagi pelaku seksual menyimpang melalui penegakan hukum yang adil. 

Hal ini karena persoalannya LGBT telah berkembang sebagai sebuah gerakan yang menyebarkan perilaku yang bertentangan dengan syariat.  

Tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi, melainkan dapat  membawa dampak buruk bagi masyarakat. 

Oleh sebab itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi umat dengan menindak tegas dan mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.(*)

*) Penulis adalah Pegiat Literasi Islam dan Pemerhati Isu Sosial Ekonomi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.