Isu jadi Pengacara Febrie Muncul Usai Hotman Paris Datangi Gedung Jampidsus Lewat Basement: Hampir
Fadhila Rahma July 17, 2026 03:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea terlihat mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pagi.

Ia tidak memasuki gedung melalui pintu utama.

Namun Hotman memilih akses basement yang berada di bagian bawah Gedung Bundar untuk menuju ke dalam area kantor, sehingga kedatangannya berlangsung tanpa banyak sorotan di pintu depan.

Kehadirannya langsung menarik perhatian karena bertepatan dengan mencuatnya kabar mengenai pendampingan hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan didampingi sejumlah anggota timnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus ASN Tewas Lompat dari Lantai 12 Apartemen Medan, Tersangka Bingung Curhat ke AI

Sebelum kedatangannya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa pengacara kondang tersebut akan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Saat dimintai tanggapan mengenai kabar tersebut, Hotman tidak secara tegas membenarkan maupun membantah informasi yang telah beredar.

"Hampir, hampir (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," kata Hotman kepada wartawan.

Meski memberi isyarat soal kemungkinan menjadi kuasa hukum Febrie, Hotman belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai perkara yang tengah dihadapi mantan Jampidsus tersebut.

Ketika ditanya mengenai pasal-pasal yang diduga menjerat Febrie dalam kasus korupsi yang sedang bergulir, Hotman memilih untuk belum memberikan penjelasan.

"Ya baru mau ketemu, ya nanti," katanya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai tujuan utama kedatangan Hotman Paris ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Meski demikian, ia mengakui bahwa agenda kedatangannya adalah untuk menemui pihak Jampidsus.

Namun, Hotman belum menjelaskan siapa sosok Jampidsus yang dimaksud ataupun pihak yang akan ditemuinya dalam pertemuan tersebut.

Karena itu, maksud serta hasil dari pertemuan tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Kehadiran Hotman pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah berkembangnya isu mengenai proses hukum yang sedang menjadi perhatian publik.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan agenda maupun substansi pertemuan tersebut.

Seperti diketahui sebelum terjerat kasus korupsi, Jampidsus dijabat oleh Febrie Adriansyah. 

Namun kini Febrie telah mundur dari jabatannya itu dan kemudian posisinya diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

"Jampidsus, ntar ya," kata Hotman saat disinggung hendak menemui siapa di gedung bundar.

Ditetapkan Tersangka dan Kasus Dilimpahkan

Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.