SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sebanyak 1.286 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dampak keputusan besar ini memicu aksi protes dari para buruh yang menolak skema pembayaran uang pesangon secara dicicil.
Sebagai bentuk protes, sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang pada Jumat (17/7/2026).
Mereka mendesak pemerintah daerah segera memfasilitasi mediasi dengan pihak manajemen perusahaan.
Ketua Serikat Buruh Plywood (SBPJ) Jombang, Hadi Purnomo, menegaskan bahwa skema pembayaran pesangon secara bertahap sangat memberatkan para pekerja yang mayoritas merupakan tulang punggung keluarga.
Berikut adalah poin penting tuntutan para buruh:
Hadi menilai nominal pesangon bulanan tersebut jauh dari kata cukup untuk membiayai kebutuhan pokok serta modal mencari pekerjaan baru.
"Pesangon yang dibayarkan secara bertahap tidak cukup untuk menopang kebutuhan hidup. Padahal setelah kehilangan pekerjaan, para buruh juga harus memikirkan biaya makan, pendidikan anak, hingga mencari pekerjaan atau membuka usaha baru," ucap Hadi saat dikonfirmasi SURYA.co.id di sela-sela pendirian tenda, Jumat (17/7/2026).
Hadi menambahkan, bahwa cicilan pesangon sebesar Rp3 juta per bulan dinilai tidak manusiawi bagi pekerja yang mendadak kehilangan mata pencaharian.
"Jadi 10 kali mereka dicicil pesangonnya. Jadi ada yang mendapatkan Rp 3 juta per bulannya. Ada yang dapat Rp 3 juta lebih. Nah itu kan istilahnya buat makan saja kurang. Apalagi yang diharapkan kalau sudah di PHK adalah pesangon. Pesangon itu untuk kelangsungan mereka, misalnya mencari lapangan pekerjaan yang lain," ungkapnya.
Serikat buruh juga meragukan dalil finansial yang diajukan pihak PT SGS sebagai alasan PHK massal ini. SBPJ mengklaim bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan normal.
"Makanya yang masih bertahan ini, ada 52 orang meminta haknya. Meminta haknya sesuai dengan aturan undang-undang. Karena jelas, kami membantah bahwasannya perusahaan itu tidak merugi. Jadi dalil-dalil mereka merugi itu sudah terbantahkan dengan adanya karyawan outsourcing yang ada di PT SGS," beber Hadi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berjanji akan memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini secara adil.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, memastikan pihaknya segera menggelar mediasi formal begitu seluruh administrasi terpenuhi.
"Setelah dokumen lengkap, kami akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, untuk mendengarkan kronologi serta keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja," kata Isawan saat dikonfirmasi.
Isawan menambahkan, bahwa langkah persuasif ini sangat penting untuk mencegah meluasnya dampak sosial dan penurunan daya beli masyarakat di Jombang akibat PHK massal terbesar dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Nanti dari proses data-data yang masuk itu, nah ini akan dilakukan mediasi, sehingga di mediasi itu mempertemukan terkait dengan apa yang menjadi kronologi ataupun statement dari perusahaan maupun juga yang dari serikat buruh," pungkas Isawan.