Digiring ke Mobil Tahanan, Don Ritto Tertunduk Lesu
Hasanudin Aco July 17, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap batu bara, hingga perkara Asabri dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) pukul 13.49 WIB.

Saat pelimpahan, Don Ritto tampak mengenakan baju tahanan oranye.

Dia hanya didampingi penyidik kepolisian.

Tidak terlihat keberadaan kuasa hukumnya Handika Honggowongso.

Sambil digiring ke mobil tahanan, Don Ritto hanya tertunduk lesu.

Wartawan melemparkan pertanyaan terkait uang yang disita kepolisian namun Don Ritto bungkam.

Mulutnya ditutup masker hitam, tangannya diborgol.

Kendaraan taktis Brimob Polri ikut mengawal proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung.

Don Ritto dan Febrie

Selain Don Ritto, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. 

Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diawasi Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

Apa saja yang dilimpahkan?

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan barang bukti yang dilimpahkan hari ini antara lain uang tunai dan emas batangan dari hasil penggeledahan penyidik gabungan Polri sejak 8 Juli 2026.

Termasuk tersangka Don Ritto yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 juga  dilimpahan ke Kejagung.

DR merupakan tersangka dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni perkara blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.

Tim gabungan Polri pekan lalu menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. 

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas. 

Nilai seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Terbitkan 3 Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.