TRIBUNJAMBI.COM – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengaku sudah tidak sabar untuk berhadapan langsung dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, di meja hijau.
Dokter Tifa secara terbuka menantang Jokowi untuk hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bersiap menjawab cecaran pertanyaan krusial yang telah ia siapkan.
Bukan soal teknis penulisan dokumen ijazah, kali ini Dokter Tifa membidik aktivitas masa lalu Jokowi semasa aktif sebagai mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Secara spesifik, ia akan menguliti riwayat keikutsertaan Jokowi dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Rencana konfrontasi tersebut dibeberkan langsung oleh Dokter Tifa melalui unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) pribadinya, @DokterTifa, sebagaimana dikutip pada Kamis (16/7/2026).
Ia menduga ada ketidakcocokan data yang fatal mengenai linimasa kegiatan akademik Jokowi di masa lampau.
"Jika Jokowi hadir di persidangan, pertanyaan yang tidak sabar saya tanyakan adalah tentang KKN!" tulis Dokter Tifa dengan nada menantang.
Dokter Tifa menilai ada perbedaan mencolok antara pengakuan langsung dari Jokowi dengan berkas penyelidikan resmi yang dirilis oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tahun pelaksanaan KKN sang mantan presiden.
"Jika jawabannya mencla-mencle lagi, saya akan laporkan video pernyataan yang bersangkutan bahwa dia KKN awal tahun 1985 sebagai pembohongan publik!" tegasnya memperingatkan.
Baca juga: Dokter Tifa Kaget Nama AKBP Syarif Dicantumkan dalam Dakwaan, Ini yang Diungkap di Sidang
Baca juga: Bantah Isu Balas Dendam, Menteri PU Sebut Mutasi ASN Hanya Hal Lazim
Ia menambahkan, ketidakbimbangan mengenai data ini akan menjadi pembuktian utama di hadapan majelis hakim untuk melihat siapa pihak yang sebenarnya memutarbalikkan fakta.
"Sementara Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 menyatakan dia KKN tahun 1983! Jadi siapa yang bohong kita bakal tahu di persidangan," lanjut Dokter Tifa membeberkan temuannya.
Hingga saat ini, Dokter Tifa tercatat telah menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini sebanyak tiga kali di PN Jakarta Timur.
Perkara ini sendiri bermula dari aksinya bersama pakar telematika Roy Suryo yang dituduh menyebarkan narasi bohong secara lisan di media sosial bahwa ijazah S1 UGM milik Jokowi adalah palsu.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (2/7/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah mematahkan tuduhan tersebut dengan menyodorkan bukti forensik.
Jaksa menegaskan bahwa ijazah kelulusan Jokowi telah dinyatakan identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni UGM lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.
Akibat perbuatannya, Dokter Tifa kini dijerat dengan dakwaan berlapis yang cukup berat:
Dakwaan Primer: Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Dakwaan Subsider: Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Dakwaan Kedua: Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama.
Dakwaan Ketiga & Keempat: Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang dijunctokan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru.
Jaksa menilai dakwaan terhadap terdakwa dokter Tifa sudah sah dalam sidang ketiga kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Siap Pamer Ijazah SD-SMA di Sidang Dokter Tifa, Jokowi Bakal Turun Gunung
Baca juga: Iran Perintahkan Houthi Blokade Laut Merah Jika AS Bom Pembangkit Listrik
"Surat Dakwaan sah, cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur libel (tidak kabur)," kata jaksa, dalam persidangan.
Jaksa berpendapat surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru juncto Pasal 143 ayat (2) KUHAP Lama.
Jaksa juga menilai penerapan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersifat konstitusional dengan mengacu pada doktrin continuous digital crime, karena dokter Tifa dianggap secara sadar tetap mempertahankan akses terhadap konten yang dinilai manipulatif hingga melewati masa transisi berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Selain itu, jaksa menyatakan kedudukan hukum Joko Widodo atau Jokowi sebagai pelapor dalam perkara tersebut telah sah.
Jaksa turut menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang menjadi objek perkara telah sesuai dengan pokok perkara, karena diduga menjadi sasaran manipulasi oleh dokter Tifa.
"Legal standing Pelapor valid dan bebas dari error in objecto. Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh Terdakwa," ujar jaksa.
"Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perubahannya yang memiliki karakter delik biasa, maka legal standing Pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik atau data integrity."
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak eksepsi dari pihak dokter Tifa.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari Terdakwa dan Tim Advokat Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," ucap perwakilan tim jaksa, dalam persidangan.