SURYA.CO.ID - Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya terungkap.
Hal ini setelah pengacara kondang Hotman Paris mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Awalnya Hotman tidak terus terang mengenai kedatangannya ke gedung bundar.
Saat dicegat wartawan sebelum memasuki gedung, Hotman belum mengungkapkan secara terbuka tujuan kedatangannya.
"Jampidsus, nanti ya," kata Hotman.
Baca juga: Nasib 74 Kg Emas Batangan dan Uang Rp476 Miliar di Rumah Jampidsus Diserahkan Kejagung Usai Diuji
Ketika ditanya apakah dirinya datang untuk mendampingi Febrie Adriansyah, ia saat itu mengaku masih ingin memastikan agenda pemeriksaan.
"Belum, baru mau tanya, mau tanya. Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya.
Hotman juga sempat memberi sinyal bahwa dirinya hampir menjadi kuasa hukum Febrie.
"Hampir, hampir," kata Hotman saat ditanya apakah dirinya menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut.
Kepastian status Hotman baru diketahui setelah dihubungi wartawan.
Hotman membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie.
"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," ujar Hotman dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Gedung Jampidsus pada Jumat pagi sekaligus untuk mendampingi pemeriksaan Febrie.
"Iya (mendampingi Febrie)," ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan dan status hukum Febrie pada pemeriksaan hari ini, Hotman hanya memberikan jawaban singkat.
"Tersangka," tutur Hotman.
Dengan keterangan Hotman ini memastikan bahwa saat ini Febrie sudah berada di gedung Kejagung.
Namun, belum ada informasi apakah mantan Jampidsus itu akan ditahan.
Di bagian lain, tersangka lain kasus ini, Don Ritto dilimpahkan Polri ke Kejaksaan pada Jumat (17/6/2026).
Pelimpahan Don Ritto ke Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pantauan Tribunnews di lokasi, iring-iringan mobil polisi yang membawa Don Ritto tiba di gedung Jampidsus sekira pukul 14.14 WIB.
Terpantau Don Ritto diturunkan dari mobil tahanan dan barang bukti (Tahti) milik Polda Metro Jaya.
Saat tiba di Kejagung, Don Ritto telah mengenakan rompi tahanan oranye milik kepolisian.
Terlihat dia hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung Jampidsus Kejagung.
Don Ritto tidak memberikan keterangan apapun saat digiring ke dalam gedung.
Dia terlihat hanya memegangi kepalanya menggunakan kedua tangannya yang sudah diborgol oleh kepolisian.
Selain tersangka Don Ritto, kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejagung.
Tampak barang bukti itu dibawa menggunakan tiga mobil di antaranya rantis milik Brimob Polri dan dia kendaraan minibus.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tiga kasus korupsi ini berlangsung kondusif.
Hal itu lantaran terdapat penjagaan cukup ketat dari kepolisian yang terdiri dari unsur Brimob berpakaian taktis berwarna hitam serta membawa senjata laras panjang.
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.