Daftar Syarat Kapal Nelayan Bisa Mendapat BBM Solar Rp15.000 per Liter Hingga Akhir 2026
Torik Aqua July 17, 2026 04:35 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan skema BBM solar harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Program ini menjadi stimulus bagi sektor perikanan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Namun, fasilitas tersebut tidak dapat dinikmati begitu saja.

KKP menetapkan sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan ketat, mulai dari kepemilikan izin aktif, pemasangan sistem pemantauan kapal, hingga kewajiban pelaporan penggunaan BBM agar penyalurannya tepat sasaran.

Baca juga: Isi BBM Sambil Goyang Kendaraan Agar Tangki Penuh? ini Fakta dari Pakar BRIN dan UGM

Program ini berlaku untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT sebagai stimulus hingga 31 Desember 2026.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyaluran BBM harga khusus dilakukan dengan mekanisme yang ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Trenggono menjelaskan, untuk mendapatkan BBM solar dengan harga khusus Rp15.000 per liter, pemilik kapal harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Kapal masih aktif melakukan penangkapan ikan, dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir.

Kapal telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan perangkat tersebut dalam kondisi aktif. Pemilik kapal berkomitmen menyesuaikan sistem bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK) serta menandatangani pakta integritas.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemilik kapal juga wajib mematuhi sejumlah ketentuan dalam penggunaan BBM harga khusus.

Di antaranya, melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, serta memastikan BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan tidak dipindahkan ke kapal lain, termasuk kapal yang masih berada dalam kepemilikan yang sama.

Pemilik kapal juga wajib mengaktifkan sistem VMS saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan sejak diterbitkan, serta menyampaikan laporan penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya.

KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Syarat Mendapatkan BBM Harga Khusus Rp15.000/Liter

Kapal perikanan berukuran di atas 30 GT hingga 200 GT.

Memiliki izin aktif, berupa:Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), atau

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Masih aktif melakukan penangkapan ikan, dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir.

Telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan perangkat dalam kondisi aktif.

Berkomitmen menyesuaikan sistem bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK).

Menandatangani pakta integritas.

Ketentuan Penggunaan BBM Harga Khusus

Melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.

Mengisi BBM di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI.

BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan tidak boleh dipindahkan ke kapal lain, termasuk kapal milik pemilik yang sama.

Sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM.

Memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan.

Merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan sejak diterbitkan.

Menyampaikan laporan penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Program BBM harga khusus ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan sebagai stimulus bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 GT hingga 200 GT.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.