TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyambut terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.
Namun, FKGI mengingatkan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen pemerintah mengintegrasikan perlindungan habitat gajah ke dalam setiap pembangunan infrastruktur.
Ketua FKGI Doni Gunaryadi mengatakan pembangunan jalan, jalan tol, bendungan, jaringan energi, hingga proyek strategis nasional harus dirancang tanpa memutus jalur jelajah gajah.
"Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis," kata Doni kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Doni, perlindungan habitat tidak cukup hanya dilakukan melalui penetapan kawasan konservasi.
Baca juga: Konservasi Gajah Jadi Tantangan Negara Asia, IUCN Soroti Langkah Kementerian Kehutanan
Ia menilai berbagai proyek pembangunan juga harus menyediakan koridor satwa liar atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan batas kecepatan kendaraan, hingga sistem peringatan dini untuk mengurangi konflik antara manusia dan satwa.
"Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan," ujarnya.
Doni mengakui implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah.
Pasalnya, sebagian besar kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan kawasan perkebunan, permukiman, hingga berbagai proyek pembangunan.
"Akan ada tantangan yang besar dikarenakan kondisi kantong-kantong gajah saat ini sudah berhimpitan dengan sektor-sektor pembangunan lain. Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan," jelasnya.
Karena itu, menurut Doni, koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat menjadi faktor penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan instruksi tersebut mengatur keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga dalam menjaga populasi gajah sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan kawasan jelajah satwa.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," kata Raja Juli.
Dalam Inpres tersebut, sembilan kementerian mendapat tugas mendukung penyelamatan populasi dan habitat gajah, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, Polri bersama pemerintah daerah di wilayah Sumatra dan Kalimantan Utara juga dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. (*)