Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TAJURHALANG - Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas produksi oli ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, produk oli gardan yang diproduksi oleh home industry tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Bogor.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk jalur distribusi dan pemasaran produk yang diduga diproduksi tanpa izin resmi.
"Masih kita dalami dan pemasarannya di sekitaran Cibinong dan Bogor. Dia bikin produk sendiri, namanya Olig, dia pasarkan ke distributor seharga Rp4 ribu," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Hingga saat ini, Polsek Tajurhalang mengaku belum menerima laporan dari konsumen yang mengalami kerugian setelah menggunakan oli tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami dampak yang diduga berkaitan dengan penggunaan produk oli tersebut.
"Bagi konsumen yang menggunakan oli-oli tersebut dan merasa dirugikan silakan untuk melapor ke Polsek Tajurhalang," katanya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, mengatakan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi oli ilegal itu berada di sebuah bangunan rumah yang dijadikan sebagai home industry.
Baca juga: Dalami Dugaan Aktivitas Produksi Oli Ilegal di Tajurhalang Bogor, Polisi Bakal Lakukan Uji Lab
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal diketahui usaha tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap sehingga dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.
"Lebih ke masalah perizinan, karena kalau kami lihat dari barang bukti yang kita amankan itu belum ada label SNI-nya," ujar Iptu Raden Suwito, Jumat (17/7/2026).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terdiri dari pemilik dan empat karyawannya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku tidak memproduksi secara keseluruhan produk oli gardan di tempat tersebut.
Akan tetapi, bahan-bahan dibeli dari tempat lain kemudian dikemas di lokasi tersebut dan dilabeli merek Olig yang diperuntukkan bagi kendaraan motor matic.
"Kalau nantinya ada kemiripan dari sisi kemasan, karena dari pemilik mendapatkan barang itu secara ritel," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul produk, legalitas usaha, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan kegiatan pengemasan dan pemasaran oli tersebut.