Didenda Rp 1,2 Miliar, DPRD Lampung Desak APH Awasi Penggunaan Putas Ikan 
soni yuntavia July 17, 2026 04:42 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung desak aparat penegak hukum awasi penggunaan putas ikan oleh warga. Selain ancaman denda Rp 1,2 miliar, pelaku bisa dipidana enam tahun penjara.

Baca juga: Warga Banjar Agung Pertanyakan Aturan Penggunaan Putas Ikan ke jajaran Polda Lampung

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penangkapan ikan menggunakan racun atau putas yang kembali marak saat musim kemarau.

Menurut Mikdar, praktik tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan ikan.

Ia mengaku menerima banyak keluhan dari warga saat menggelar reses di daerah pemilihannya, terutama di Kabupaten Lampung Utara.

"Setiap musim kemarau praktik seperti ini kembali terjadi. Semua ikan mati, bahkan kehidupan di sungai ikut rusak. Akhirnya masyarakat yang mencari ikan untuk konsumsi dan dijual kehilangan mata pencaharian," kata Mikdar, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, penggunaan racun atau putas tidak hanya membunuh ikan berukuran besar, tetapi juga ikan-ikan kecil serta biota sungai lainnya sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem.

Karena itu, ia meminta dinas terkait bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan putas.

Mikdar menilai masih ada warga yang belum memahami bahwa penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana.

Ia menjelaskan, pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan beracun dapat dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1,2 miliar.

"Kalau masyarakat mengetahui ancaman hukum yang berat, tentu mereka akan berpikir berkali-kali untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Selain edukasi, Komisi II DPRD Lampung juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku yang kedapatan menggunakan putas agar memberikan efek jera.

Menurut Mikdar, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten karena pemerintah selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk program penebaran benih ikan di berbagai sungai.

"Bibit ikan yang ditebar membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga berkembang. Kalau baru beberapa bulan sudah diputas, tentu program pelestarian ikan menjadi sia-sia. Karena itu kami meminta penindakan dilakukan secara tegas," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.