TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan perempuan asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berinisial AS (26) yang jasadnya ditemukan membusuk di kamar kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.
Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (25) akhirnya mengakui telah mencekik korban hingga tewas usai pertengkaran hebat yang dipicu persoalan asmara.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Denpasar, Kamis (16/7/2026), dan turut dihadiri adik kandung korban, RAS, yang selama ini menjadi saksi penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi mengungkapkan, hubungan asmara korban dan pelaku telah lama diwarnai konflik. Pertengkaran memuncak hingga berakhir tragis ketika MZ mencekik AS sampai kehilangan nyawa.
Namun, kesabaran korban akhirnya habis hingga memutuskan mengakhiri hubungan asmara yang telah terjalin sekitar satu tahun.
"Korban meminta putus kepada pelaku itu soalnya pelaku sudah kedapatan beberapa kali selingkuh dan terus dimaafkan oleh si korban," tutur RAS dengan nada pilu di hadapan awak media di Polresta Denpasar.
Pelaku Tidak Terima
Keputusan tersebut rupanya tidak bisa diterima oleh MZ.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan, pertengkaran terjadi saat korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan mereka.
"Pada saat kejadian, korban terlibat cekcok dengan pelaku. Kemudian pada saat pelaku tidak terima diajak putus oleh korban, setelah itulah korban dicekek oleh pelaku hingga diperkirakan meninggal dunia," kata AKBP I Ketut Widiarta.
Hasil Autopsi
Hasil pemeriksaan forensik menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher.
Polisi menyebut tidak ditemukan luka akibat senjata tajam, melainkan tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang sesuai dengan tindakan pencekikan.
"Penyebab kematian korban adalah dikarenakan kekerasan benda tumpul pada leher yang gambarannya sesuai dengan cekikan yang dilakukan oleh pelaku," beber Wakapolresta.
Selain itu, tim medis juga menemukan sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh korban.
"Ditemukan luka memar pada bagian wajah, bibir samping kiri, dahi samping kanan, pelipis kiri, serta resapan darah pada otot leher kiri dan patah tulang lidah pada bagian pangkal kiri," imbuhnya.
Terungkap Setelah Keluarga Kehilangan Kontak
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga merasa curiga karena AS tidak dapat dihubungi selama hampir sepekan.
Adik korban, RAS, kemudian mendatangi rumah kos di kawasan Pedungan pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Sesampainya di lokasi, RAS mencium aroma busuk yang sangat menyengat dari arah kamar korban.
Saat hendak memastikan kondisi kakaknya, ia justru memergoki MZ yang diduga hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai saat berusaha kabur.
Selain menetapkan MZ sebagai tersangka pembunuhan, polisi juga mengungkap bahwa warga negara Singapura tersebut telah melanggar aturan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masih berada di Bali meski izin tinggalnya telah habis sejak sekitar satu tahun lalu.
"Status dari data yang bersangkutan ini ada pelanggaran imigrasi berupa overstay," ungkap AKBP I Ketut Widiarta.
Kasus ini kini terus didalami penyidik Polresta Denpasar, sementara pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pelanggaran izin tinggal yang dilakukan tersangka.
Bantah Aniaya Korban
Dari hasil pemeriksaan tim medis forensik, ditemukan serangkaian luka memar pada bibir kiri, dahi kanan, pelipis, hingga resapan darah di kepala korban.
Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie (MZ) membantah memukul korban. Dia berdalih memar di tubuh korban terjadi karena korban sempat terlepas dari pegangannya lalu terjatuh ke lantai.
Pengakuan tersebut disampaikan Zulhelmi dalam pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar, Kamis (16/7/2026) setelah tim medis forensik menemukan serangkaian luka memar pada bibir kiri, dahi kanan, pelipis, hingga resapan darah di kepala korban.
MZ berkali-kali meyakinkan petugas bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan lain selain mencekik leher korban.
"Selain itu? Nggak ada apa-apa, Pak," ujar MZ saat dicecar penyidik mengenai indikasi adanya kekerasan fisik lain di luar pencekikan.
Penyidik yang curiga dengan temuan luka memar di kepala korban kemudian mengejar pengakuan pelaku terkait kemungkinan adanya tindakan membenturkan tubuh korban secara sengaja ke dinding kamar kos.
Namun, tersangka langsung menepis tuduhan tersebut dan bersaksi bahwa benturan terjadi secara tidak sengaja di atas lantai.
"Yakin, nggak ada apa-apa lagi. Sempat terlepas jatuh," ucapnya.
Tersangka MZ kemudian membeberkan detik-detik saat tubuh kekasihnya membentur lantai kamar dengan keras.
Menurut versinya, insiden jatuhnya korban terjadi saat posisi tubuh AS sedang diangkat oleh pelaku dari atas tempat tidur.
"Dari kasur saya ngangkat dia kan, jadi dia jatuh tapi kena kepalanya," tutur MZ.
Kendati pelaku berdalih luka di wajah korban merupakan akibat dari benturan lantai saat terlepas, pihak kepolisian tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut.
Penyidik tetap mencocokkan kesaksian MZ dengan hasil visum dan otopsi dari dokter forensik RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang menyatakan bahwa penyebab utama kematian korban mutlak akibat kekerasan benda tumpul berupa cekikan fatal yang mematahkan tulang lidah korban.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap MZ terus berjalan di bawah pengawalan ketat Satreskrim Polresta Denpasar.
Atas tindakan sadis yang diakhiri dengan siasat menyembunyikan jasad di bawah tumpukan boneka tersebut, tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 458 ayat (1) KUHP.