Pakar Bongkar Dugaan Pertarungan di Balik Kasus Febrie, Perebutan Opini Publik Disorot
Laksmi Anindita July 17, 2026 07:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memunculkan berbagai spekulasi terkait hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengamat politik dan militer Selamat Ginting menilai dinamika dalam pengusutan perkara tersebut dapat dilihat sebagai persaingan antaragenda maupun kepentingan kelembagaan, bukan semata-mata persoalan personal antarindividu.

"Kalau dalam bahasa politik memang pertarungan. Politik itu pertarungan, adu kuat. Jadi siapa yang bertarung perlu dipahami sebagai pertarungan kepentingan dan narasi, bukan otomatis pertarungan personal, tetapi bisa juga menjadi pertarungan antarlembaga," ujar Selamat dalam program Tribunnews On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews.com, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada citra dan legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. 

Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya persaingan dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui proses penegakan hukum.

"Ada persaingan membangun legitimasi institusi penegak hukum. Ada perebutan opini publik melalui media," katanya.

Namun, Selamat menegaskan belum dapat dipastikan pihak atau aktor tertentu yang berada di balik dugaan persaingan tersebut tanpa adanya bukti yang kuat.

Baca juga: Hotman Paris Resmi jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Langsung Dampingi Pemeriksaan!

Ia juga mengingatkan agar Polri dan Kejagung tetap menjaga hubungan kelembagaan serta fokus mengungkap dugaan keterlibatan oknum apabila ditemukan berdasarkan alat bukti.

"Kalau ada oknum yang terlibat, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus diproses sesuai hukum. Institusinya tetap harus dijaga," ujarnya.

Sebelumnya, Polri melalui tim gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. 

Berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kemudian dilimpahkan kepada Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pelimpahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan perkara.

Baca juga: Ada Arahan Pimpinan? Susno Duadji Bongkar Pelimpahan Kasus Febrie, Isu Perang Bintang Disorot!

"Ini salah satu bentuk daripada kolaborasi kita. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," kata Anang.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami temuan sejumlah aset saat penggeledahan, termasuk emas batangan dan uang tunai. 

Status kepemilikan serta keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik masih dalam tahap pendalaman.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. 

Ia menyatakan aset dan dana yang ditemukan dapat dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Menurut Febrie, seluruh penjelasan terkait aset tersebut akan disampaikan melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di ruang publik.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejagung segera mengambil langkah terkait status penahanan Febrie Adriansyah. 

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi.

(*)

Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati

# Kejagung # Kejaksaan Agung # Febrie Adriansyah # Jampidsus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.