Utang Era Dadan Hindayana Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf ke Pihak Ketiga yang Belum Dibayar
jonisetiawan July 17, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Persoalan keuangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terungkap adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga dengan nilai yang sangat besar yang berasal dari pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025.

Temuan tersebut diungkap langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Agustina, pekerjaan yang menjadi dasar tagihan tersebut sebenarnya telah selesai dilaksanakan oleh para penyedia jasa maupun mitra.

Namun hingga kini, pembayaran belum dapat dilakukan karena masih harus melalui serangkaian mekanisme administrasi dan penyesuaian anggaran.

Baca juga: SPPG Kembali Beroperasi, Prabowo Desak BGN Pangkas Penerima MBG: Yang Mampu Siap-siap Dicoret!

BGN Ungkap Tunggakan Mencapai Rp1,6 Triliun

Dalam penjelasannya di hadapan anggota dewan, Agustina mengungkapkan bahwa nilai tunggakan yang berasal dari pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Seluruh pekerjaan tersebut, kata dia, telah diselesaikan oleh pihak ketiga, tetapi pembayarannya belum direalisasikan hingga saat ini.

"Tunggakan tahun 2025. Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan.

Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026. Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," ujar Agustina dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

POLEMIK PROGRAM MBG - Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
POLEMIK PROGRAM MBG - Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, mengungkap adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp1,6 triliun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tahun 2025. (Sekretariat Presiden)

Pembayaran Masih Menunggu Proses Review

Agustina menjelaskan bahwa pencairan pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung.

BGN masih harus menyelesaikan berbagai tahapan administratif yang dipersyaratkan sebelum anggaran dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kepada para mitra.

Menurutnya, besaran nilai tagihan menentukan lembaga mana yang harus melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu.

Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," sambungnya.

Proses tersebut saat ini berjalan bersamaan dengan revisi anggaran yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) agar pembayaran dapat direalisasikan melalui DIPA Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Niat Hati Pasok Dapur MBG, Pengusaha Buah di Lampung Malah Apes Duit Rp170 Juta Digondol Oknum

Agustina Sampaikan Permintaan Maaf kepada Mitra

Besarnya nilai tunggakan tersebut membuat Agustina menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini masih menunggu pembayaran dari Badan Gizi Nasional.

Ia mengakui kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi para mitra yang telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak.

Meski demikian, Agustina memastikan BGN memiliki komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi rampung.

"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," kata Agustina.

Belum Seluruh Tunggakan Diakui Sebagai Utang

Meski total nilai tagihan yang tercatat mencapai Rp1,6 triliun, Agustina mengungkapkan bahwa belum seluruhnya dapat dikategorikan sebagai utang yang diakui oleh BGN.

Hingga saat ini, proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian administrasi dari setiap tagihan yang diajukan.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, nilai tagihan yang telah dinyatakan sah sebagai utang BGN baru mencapai sekitar Rp870,5 miliar.

Sementara itu, sisa tagihan sekitar Rp743,3 miliar masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga belum dapat diakui secara resmi sebagai kewajiban yang harus dibayarkan.

Dengan masih berlangsungnya proses review oleh berbagai lembaga pengawas, penyelesaian seluruh tunggakan tersebut akan bergantung pada hasil verifikasi administrasi sekaligus penyesuaian anggaran yang saat ini sedang dilakukan pemerintah.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.