AKBP Helen Minta Masyarakat Jangan Segan Melapor Kalau Mengetahui ada Peredaran Narkoba
Hendra July 17, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Sepanjang tahun 2026, Polres Bangka Barat telah berhasil mengungkap peredaran sabu dan memgamankan barang bukti sabu dengan total lebih dari 2 kilogram.

Kegiatan ini dilakukan untuk pemberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Barat agar tak merusak masyarakat.

Terkini, sebanyak kurang lebih 341 gram sabu berhasil diamankan dan ditampilkan dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Selain upaya pengungkapan, langkah pencegahan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak menyebut bahwa langkah pencegahan yang paling utama adalah dari dalam lingkungan keluarga.

“Kita ingatkan untuk menghimbau keluarga kita tentang bahayanya narkoba,” kata AKBP Helen.

Tak hanya itu, personil Polres Bangka Barat melalui juga telah melaksanakan kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan rutin melakukan patroli lalu lintas.

“Di situ kami tidak hanya berpatroli, tetapi menghimbau kepada anak muda di jalan agar tidak sembarangan melakukan atau melaksanakan kegiatan yang dilarang oleh aparat atau tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama menjaga wilayah dari peredaran narkoba.

“Dan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, jangan segan-segan untuk melapor kepada Polres Bangka Barat,” imbuhnya.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak.

“Polsek Mentok gabungan dengan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan dua LP (laporan polisi-red),” kata AKBP Helen dalam kesempatan perdana memimpin konferensi pers sebagai Kapolres Bangka Barat.

Adapun kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) siang. 

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap MI, seorang pria umur 26 tahun yang diamankan di Jalan Raya Peltim, Mentok.

MI diamankan saat sedang berada di rumah kontrakannya. Demikian dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi.

“Saat itu belun kita lakukan penggeledahan, masih menunggu kedatangan Pak RT. Setelah Pak RT datang, langsung kita lakukan penggeledahan,” jelas AKP Nikko.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan MI, ditemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 14 paket di kantong celana sebelah dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

“Yang mana 14 paket itu rencananya mau diedarkan di seputaran wilayah Kecamatan Mentok. Dan uang Rp750 ribu itu diakui oleh MI adalah uang hasil transaksi narkoba,” jelasnya.

Selain barang bukti uang tunai dan 14 paket sabu, petugas juga menemukan bukti petunjuk lain berupa handphone, tas tangan (handbag) di atas kasur. 

Di atas handbag tersebut kemudian ditemukan 2 paket sabu dan didalamnya juga didapati ada 1 paket sabu.

“Jadi total barang bukti yang disita dari saudara MI ini sebanyak 17 paket (sabu-red),” ungkapnya.

Adapun total berat bruto sabu tersebut yakni sebanyak 3,34 gram. Kemudian, ditemukan pula timbangan digital dan satu ball plastik klip bening. 

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap MI terkait asal barang tersebut, MI mengaku bahwa sabu itu didapat dari pria berinisial RS sehari sebelum dirinya tertangkap.

“Barang yang dia ambil itu sebanyak satu kantong. Satu kantong itu bahasa dalam dunia narkoba, kalau beratnya sekitar 10 gram,” ujarnya.

Sabu seberat 10 gram itu kemudian dibuat menjadi 45 paket dan sudah laku terjual oleh MI sebanyak 28 paket.

“MI ini mendapat perintah dari bos dia yang berinisial RN. Jadi MI ini meletakkan barang di suatu tempat, di peta dan peta itu dikirimkan ke RN,” kata AKP Nikko.

Selain dengan cara itu, MI juga mengedarkan sabu dengan sistem COD (Cash On Delivery). 

“Orang (pembeli-red) datang ke dia, dibayar langsung. Terus uangnya di transfer ke RN,” sambungnya.

Lebih lanjut, dari hasil keterangan MI, diketahui pula bahwa sabu didapat dari seorang pria berinisial RS (28 tahun).

“Karena kami tidak mau saudara RS ini lari, jadi kami langsung menuju kediamannya di daerah Teluk  Rubiah Mentok,” tambahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dengan disaksikan RT setempat, ditemukan sebuah brankas berukuran kecil. Di dalamnya terdapat 22 paket sabu ukuran sedang, 2 paket ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil butiran kristal putih sabu.

Setelah ditimbang, berat barang bukti sabu tersebut yakni sebanyak 337,72 gram atau 3 ons lebih.

“Dan memang itu benar diakui oleh saudara RS bahwa itu barang miliknya yang diambil atas perintah saudara RN. Jadi bos narkoba MI dan RS ini satu orang, yaitu RN,” kata Kasat Resnarkoba.

Sabu seberat 3 ons lebih itu diambil RS satu sehari sebelum dirinya tertangkap. Barang tersebut diambil di daerah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

“Dia ngambik dari seseorang sebanyak 3 ons lebih atas perintah saudara RN. Itu diambil dalam bentuk per ons per ons,” jelasnya.

Lebih lanjut, RS mengaku bahwa dirinya hanya sebagai gudang. RS sendiri memiliki empat orang perantara yang mana salah satunya adalah MI. Sedangkan tiga orang lainnya adalah MG, RM dan IG.

“Kebetulan yang baru ketangkap ini saudara MI,” ungkapnya.

Kemudian, RS juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima perintah dari RN untuk mengambil narkoba sebanyak 4 kali.

“Yang pertama sekitar 3 minggu yang lalu, hari dan tanggalnya dia (RS-red) sudah lupa. Dia mengambil narkoba itu selalu di daerah Pal 3 Mentok. Yang pertama itu satu ons, yang kedua satu ons, yang ketiga satu ons, yang keempat satu ons setengah, yang kelima baru ngambil di Simpang Katis. Jadi total narkoba yang sudah diambil saudara RS dari saudara RN ini sekitar tujuh ons setengah,” jelasnya.

Barang narkoba yang dijual pada pengambilan pertama hingga keempat tersebut sudah laku terjual semuanya. Kemudian, dari pengakuan RS, upah yang dia dapatkan sebagai gudang yaitu Rp2 juta untuk satu ons sabu.

“RS ini menerima upah dari RN melalui transaksi rekening suatu bank,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka tersebut, MI dan RS telah diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya kini terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 tahun 2023 tentang hukum pidana jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang hukum pidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan acaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.