WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi batu bara PLN hingga PT Asabri, Don Ritto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Saat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Don Ritto memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media, termasuk mengenai hubungannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Don Ritto keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB.
Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek krem, masker, serta kedua tangannya diborgol.
Baca juga: Don Ritto Resmi Diserahkan ke Kejagung, Kasus 74 Kg Emas dan Penggeledahan Rumah Febrie Berlanjut
Selama proses pemindahan, Don Ritto mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob yang membawa senjata laras panjang.
Setelah digiring ke depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Don Ritto langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung.
Sebelum masuk ke kendaraan tahanan, awak media sempat melontarkan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai dugaan keterkaitannya dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun, Don Ritto tidak memberikan jawaban sedikit pun dan langsung menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi batu bara PLN, PT Asabri, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama penyidikan, Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan terbaru dilakukan di sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cilandak.
Dari penggeledahan di kafe d'Clan, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, serta Rp259.159.000.
Nilai keseluruhannya setelah dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar.
"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Baca juga: Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Langsung Dampingi di Kejagung
Menurut Totok, uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi yang berada di lantai dua kafe d'Clan.
Selain itu, penyidik juga menyita 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer dengan nilai mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Tak hanya itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, turut menghasilkan penyitaan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sebelumnya, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengungkapkan bahwa perkara kliennya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena masih terdapat kendala administratif yang harus diselesaikan oleh penyidik.
Menurut Handika, berkas perkara Don Ritto saat ini masih berada dalam tahap penyempurnaan sebelum dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
“Masih ada kendala administrasi sebelum pelimpahan ke Kejaksaan Agung,” kata Handika saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Handika menilai proses administrasi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kliennya masih harus menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Febrie Doktor dengan Disertasi TPPU, Bisa Mudah Buktikan Hartanya Bersih, Hasyim: Sialnya Kita!
Ia berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan sehingga penanganan perkara memasuki tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyoroti proses pelimpahan perkara, Handika juga membantah dugaan bahwa uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah yang disita penyidik saat penggeledahan di De Clan Cafe dan Koin Money Changer merupakan hasil tindak pidana.
Menurut dia, asumsi bahwa seluruh uang yang disita berasal dari aktivitas ilegal tidak memiliki dasar yang kuat.
Pihaknya menegaskan bahwa sumber dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dokumen pendukung yang akan disampaikan dalam proses hukum.
“Kami membantah jika uang yang disita itu langsung dikaitkan sebagai hasil tindak pidana. Semua ada asal-usul dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Handika.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang turut menyeret nama Don Ritto dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan TPPU yang belakangan dikaitkan dengan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski demikian, hingga kini penyidik masih terus mendalami aliran dana dan berbagai barang bukti yang telah disita dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan bahwa aset maupun uang yang disita tidak berasal dari tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung yang hingga kini disebut masih terkendala persoalan administrasi. (*)
Sumber: TribunJakarta