Kasus Korupsi Asabri: Polri Resmi Limpahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung
Laksmi Anindita July 17, 2026 08:44 PM

TRIBUN-WOW.COM - Di bawah kawalan ketat personel Brimob bersenjata laras panjang, Don Ritto hanya bisa tertunduk lesu di hadapan kilatan kamera jurnalis. Langkah kakinya di atas sandal jepit berakhir di dalam mobil tahanan hijau tua Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), menandai penyerahan resmi berkas perkara pencucian uang dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri.

Setelah proses penyerahan selesai, Don Ritto langsung berganti pakaian dengan mengenakan rompi tahanan merah muda khas Jampidsus.

Ia tampak tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan Jampidsus hijau tua yang telah terpakir di depan Gedung Bundar Kejagung.

Don Ritto terlihat hanya mengenakan celana pendek dan sandal jepit.

Dengan masker hitam menutupi wajah, ia tetap bungkam saat berjalan menuju mobil tahanan.

Ia bahkan enggan menatap puluhan kamera wartawan yang meliputnya.

Mobil tahanan kemudian meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung. Tersangka segera dibawa menuju rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, 74 Kg Emas dan Rp6 Miliar Diserahkan ke Kejagung

Pelimpahan dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 14.14 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Saat pertama kali sampai, ia masih memakai rompi tahanan oranye milik Polri dan tampak memegangi kepalanya yang tertunduk.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti penunjang perkara. Seluruh proses penyerahan ini mendapatkan penjagaan ketat dari personel Brimob yang dilengkapi senjata laras panjang.

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU ini ke pihak Kejaksaan Agung sebagai wujud nyata sinergi antar-aparat penegak hukum.

"Kami telah sepakat untuk melimpahkan penyidikan kasus ini ke Kejaksaan Agung," ungkap Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam keterangannya pada Sabtu (11/7/2026).

Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli dalam kasus ini. Tersangka Don Ritto diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi. Ia dijerat UU TPPU dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah diduga terlibat korupsi terkait kasus PT Asabri. Ia kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Penanganan perkara ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Kejaksaan Agung. Jaksa kini segera menyusun berkas untuk proses persidangan di pengadilan.

Baca juga: Mengenal Halim Kalla, Adik JK yang Tersangka Korupsi PLTU Kalbar dan Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.