Upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat terus dilaksanakan guna menjaga kelestarian hutan, kualitas lingkungan, dan keselamatan masyarakat selama musim kemarau 2026

Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, mengatakan lima provinsi dengan luas karhutla terbesar berturut-turut adalah Kalimantan Barat (28.680,47 hektare), Riau (15.477,95 hektare), Nusa Tenggara Timur (10.538,30 hektare), Maluku (7.091,07 hektare), dan Papua Selatan (6.281,81 hektare).

Sementara di Provinsi Kalsel luas karhutla selama Januari hingga Juni 2026 tercatat 383,07 hektare, terdiri atas 29,44 hektare lahan gambut dan 353,63 hektare lahan mineral.

Selain itu hasil pemantauan hotspot (titik panas) dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi mendeteksi 177 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah di Kalsel.

Dwi Januarto mengungkapkan Posko Pengendalian Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mulai diaktifkan sejak 15 Juli 2026, disertai pembentukan posko-posko di daerah rawan karhutla dengan melibatkan BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Pada saat yang sama Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) masih terus dilaksanakan sejak 15 Juli 2026 berdasarkan prediksi potensi awan dari BMKG. Sementara upaya pembasahan lahan gambut melalui pengaturan pintu air terus dilakukan untuk menjaga tinggi muka air dan mengurangi risiko kebakaran.

Selain penguatan upaya pencegahan dan pemadaman di lapangan, Kemenhut juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.

Dwi menegaskan penegakan hukum dilakukan melalui penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjaga wilayah kerjanya, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga penindakan pidana terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Pihaknya juga berterima kasih atas sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam kesiapsiagaan penanggulangan karhutla.

"Upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat terus dilaksanakan guna menjaga kelestarian hutan, kualitas lingkungan, dan keselamatan masyarakat selama musim kemarau 2026," kata Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januarto Nugroho.