TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya dituntut mencetak kinerja bisnis yang sehat dan kompetitif, tetapi juga menjalankan berbagai penugasan strategis negara.
Kondisi tersebut membuat setiap keputusan bisnis yang diambil direksi BUMN memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan korporasi pada umumnya.
Karena itu, kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar setiap keputusan dapat diambil secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, dalam Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis yang diselenggarakan PTPN III (Persero) bersama Hukumonline di Le Méridien Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Abdul Rivai Ras Tekankan Digitalisasi dan Tata Kelola Modern di PTPN I
Agung menegaskan bahwa BUMN memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan swasta karena selain mengejar pertumbuhan bisnis juga mengemban mandat pembangunan nasional. "Amanat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat," ujarnya.
Menurut Agung, keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. “Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal,”
paparnya.
Seminar ini menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan untuk membahas pengelolaan aset negara, penerapan Business Judgment Rule (BJR), serta mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN.
Kepastian Hukum
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, selaku keynote speaker, menjelaskan bahwa untung dan rugi merupakan bagian dari aktivitas bisnis.
Namun dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan sekaligus.
"Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan di BUMN harus memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, serta akuntabilitas publik.
"Oleh karena itu, memang sudah sangat tepat dalam forum ini kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira gray area-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan, end user, dan decision maker tidak takut dalam mengambil sikap," ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif melalui indikator kerugian keuangan negara, penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, illegal gain, hubungan sebab-akibat (causality), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus
pidana.
Perlindungan Direksi
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat keputusan Direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau tindak pidana korupsi.
Jika merupakan risiko bisnis, maka dilindungi oleh BJR. Ia menyebut terdapat empat syarat kumulatif agar tindakan Direksi BUMN dikategorikan sebagai BJR, yakni bukan merupakan kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan good faith and true care, tanpa benturan kepentingan, serta disertai tindakan pencegahan. "BJR bukanlah pelindungan mutlak. Pelindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi Pasal tadi," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menegaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi.
Mauritania, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dinyatakan apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri. Ningrum menilai Direksi BUMN harus berani mengambil risiko dan keputusan harus dinilai berdasarkan informasi serta kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
"Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," katanya. Ia juga menyoroti empat gerbang pertanggungjawaban pidana yang tidak boleh dilompati hanya karena terdapat kerugian, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pengambil keputusan, hubungan kausalitas terhadap actual loss, serta identifikasi pihak yang diuntungkan dan pemenuhan safe harbour BJR.
"Direksi itu risk taker. Kalau dia tidak berani break through atau tidak mengambil risiko, Direksinya ganti," ujarnya.
Melalui seminar ini, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan berharap dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, penerapan Business Judgment Rule, serta pengelolaan risiko hukum yang proporsional guna mendukung pengambilan keputusan bisnis yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.