Anwar Ibrahim Tegaskan Akan Deportasi Warga Israel di Malaysia
Faisal Zamzami July 17, 2026 07:38 PM

 

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah akan segera mendeportasi setiap warga negara Israel yang ditemukan berada di Malaysia apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar di tengah penyelidikan pemerintah Malaysia terhadap dugaan keterlibatan seorang warga negara Israel dalam operasional Network School, sebuah komunitas hunian dan pembelajaran berbasis teknologi yang berlokasi di kawasan Forest City, Johor. Informasi ini dilaporkan oleh The Star dan Anadolu Agency pada Jumat (17/7/2026).

Anwar mengatakan bahwa sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan otoritas imigrasi, tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun aturan keimigrasian.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas harus diambil," ujar Anwar.

Ia juga menegaskan bahwa Malaysia tidak akan mengizinkan warga negara Israel yang terlibat dalam program Network School untuk tetap berada di negara tersebut.

"Jika kita menemukan warga negara Israel, kita akan segera mendeportasi mereka karena Malaysia tidak mengakui Israel," tegas Anwar.

Baca juga: Wapres Amerika Serikat Ungkap Israel Berupaya Gagalkan Upaya Damai AS-Iran

Malaysia hingga saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara resmi tidak mengakui negara tersebut.

Karena itu, pemegang paspor Israel pada umumnya tidak diperbolehkan memasuki wilayah Malaysia, kecuali memperoleh izin khusus dari pemerintah.

Penyelidikan terhadap Network School dimulai setelah Pemerintah Negara Bagian Johor meminta pemerintah federal melakukan investigasi atas dugaan keterlibatan warga negara Israel dalam aktivitas komunitas tersebut.

Network School sendiri dikenal sebagai komunitas teknologi swasta yang mengusung konsep tinggal bersama (co-living) dan pembelajaran kolaboratif bagi para pelaku industri teknologi dari berbagai negara.

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia pada Rabu (15/7/2026) melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 266 warga negara asing yang berada di komunitas internasional di Forest City.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga asing tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah.

Meski demikian, otoritas Malaysia menegaskan bahwa investigasi terkait dugaan keterlibatan warga negara Israel masih terus berlangsung.

Pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan imigrasi maupun kebijakan nasional Malaysia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.