Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok perlu ditinjau kembali dengan melaksanakan analisis dampak regulasi serta melibatkan pemangku kepentingan secara lintas sektoral.
"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, nondiskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Airlangga menjelaskan secara yuridis, rencana penyeragaman warna kemasan menimbulkan persoalan karena ada dua kepentingan yang saling berhadapan dan membutuhkan perlindungan negara.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjamin hak eksklusif pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.
Dari perspektif pelaku usaha, Airlangga mengatakan rencana pengaturan warna kemasan seragam itu berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin oleh konstitusi.
"Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis, akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, terdapat dua kepentingan yang sama-sama memerlukan perhatian negara, yaitu perlindungan hak kekayaan intelektual dan upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia.
Airlangga mengingatkan apabila penyeragaman warna kemasan dilakukan melalui penghapusan total terhadap desain, merek, dan logo, maka akan melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bertujuan melindungi identitas merek.
Selain itu, kebijakan tersebut akan melampaui kewenangan karena menyentuh ranah konstitusional yang berkaitan dengan pembatasan hak ekonomi.
Menurut dia, hal itu seharusnya diatur pada Undang-Undang, bukan peraturan teknis.
Terlebih lagi, pada Pasal 435 di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan hanya menyebut Kemenkes berwenang mengatur standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan, bukan lantas menyeragamkan warna kemasan seperti yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penolakannya terhadap pengaturan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria meminta agar ketentuan mengenai standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi tersebut.
Ia menyampaikan sikap tersebut sejalan dengan aspirasi para pelaku usaha yang menilai pengaturan standardisasi kemasan tidak tepat dimasukkan dalam Permenkes.
Menurut dia, dalam proses harmonisasi yang hingga kini masih berlangsung, Kementerian Kesehatan sebagai pemrakarsa tetap berpandangan bahwa standardisasi kemasan merupakan amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
Namun demikian, Kemenperin berpandangan bahwa yang seharusnya diatur dalam regulasi tersebut adalah desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan penyeragaman kemasan secara keseluruhan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.





