TRIBUNSUMSEL.COM,BANYUASIN – Rapat koordinasi penanganan aspirasi masyarakat terkait ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan pintu gerbang atau exit Tol Pangkalan Balai diadakan di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III dan Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.
Rapat yang langsung dipimpin Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani tersebut dihadiri Asisten I Setda Banyuasin, Inspektur Kabupaten Banyuasin, para kepala perangkat daerah beserta perwakilan, para kepala bagian, unsur Forkopimda, pihak pembebasan lahan tol dan perusahaan, serta masyarakat yang lahannya akan dibebaskan.
Bupati Askolani menjelaskan pembangunan Exit Tol Pangkalan Balai merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai upaya meningkatkan konektivitas wilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya exit tol di Pangkalan Balai, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Banyuasin.
"Permintaan pembangunan exit tol ini murni usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Exit tol di Gandus lebih dekat dengan Kota Palembang, sedangkan di Betung cenderung memberikan akses ke wilayah Musi Banyuasin. Karena itu, Banyuasin membutuhkan exit tol sendiri agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Askolani.
Lanjut Askolani, adanya koordinasi yang dilakukan ini berdasarkan permintaan warga yang lahannya terkena pembebasan exit tol. Karena harga ganti rugi dari pihak pembebasan yang dianggap tidak sesuai, Pemkab Banyuasin ingin mendengarkan langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat.
Dari itulah, Pemkab Banyuasin menyarankan kepada pihak pembebasan lahan tol untuk mengkaji kembali ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat. Meski tidak harus sama dengan permintaan masyarakat, tetapi setidaknya masyarakat bisa memperoleh ganti rugi dengan harga yang wajar.
Sedangkan perwakilan masyarakat yang lahannya terkena pembebasan exit Tol Pangkalan Balai mengungkapkan, semuanya sudah diungkapkan langsung di depan Bupati Askolani dan pihak-pihak yang hadir terkait harga yang diberikan pihak pembebasan lahan exit Tol Pangkalan Balai yang sangat tidak sesuai.
"Perlu diketahui, tanah kami itu ada di pinggir jalan dan mau diganti rugi per meter hanya Rp150 ribu. Sedangkan, yang di dalam atau yang dilalui jalan tol jauh dari jalan nasional malah diganti Rp300 ribu per meter. Bahkan di Betung, itu ada yang diganti Rp1 juta per meter, masa kami hanya diganti Rp150 ribu, sangat tidak masuk akal," kata Syamsuri, Jumat (17/7/2026).
Lanjut Syamsuri, pada dasarnya masyarakat sebanyak 33 orang yang tanahnya terkena pembangunan exit tol Pangkalan Balai mendukung sepenuhnya adanya exit tol di Pangkalan Balai. Karena sejak awal diminta KTP, PBB, hingga fotokopi surat tanah langsung diberikan. Namun, karena ganti rugi dianggap tidak sesuai itulah, masyarakat meminta agar kembali dikaji.
Dari itulah, masyarakat yang tanahnya masuk dalam pembebasan exit tol Pangkalan Balai sudah mengirimkan surat kepada BPN, Kejari Banyuasin, DPRD Banyuasin, dan Pemkab Banyuasin, terkait surat sanggahan atas ganti rugi tanah yang tidak sesuai untuk pembebasan exit tol Pangkalan Balai.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Askolani yang sudah mendengarkan aspirasi kami. Ini sangat penting, karena melalui bupati aspirasi kami bisa tersalurkan," katanya.
"Kami tidak akan membuat surat apa yang diminta pihak pembebasan, karena sampai sekarang surat sanggahan kami saja tidak ada respons dari pihak pembebasan. Kami hanya meminta ganti rugi secara wajar terhadap lahan kami. Karena tol ini jalan berbayar, bukan jalan nasional," pungkasnya.