Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait potensi selisih pajak restoran dan minuman senilai Rp2,38 miliar bukanlah kebocoran yang hilang.
Temuan itu adalah potensi pendapatan yang dapat segera ditagihkan kembali.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan hasil pemeriksaan BPK tersebut bersifat potensi pendapatan yang belum tergali optimal.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah bergerak melakukan penagihan melalui instrumen resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD KB).
"Kebocoran berarti dana tidak bisa ditarik kembali. Sedangkan temuan ini adalah potensi yang masih bisa kita kejar. Dengan bukti yang lengkap, kita keluarkan SKPD KB sehingga wajib pajak wajib melunasi selisih yang harus disetorkan," tegas Farhan, Jumat, (17/7/2026).
Ia menambahkan secara umum seluruh sektor pajak memiliki potensi kerawanan, sehingga pengawasan, pemantauan, dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan.
Baca juga: Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Serang Targetkan Transaksi Pajak dan Retribusi Digital Rampung di 2029
Pihaknya juga terus meningkatkan pemahaman kepada wajib pajak mengenai mekanisme perhitungan sendiri (self assessment) maupun pemeriksaan resmi (official assessment) agar administrasi berjalan benar dan transparan.
"Dan kita juga saat ini di beberapa hotel, restoran, dan di objek pajak lainnya itu intens untuk bisa terus memberi tahu dan menyampaikan kepada teman-teman wajib pajak untuk terus berkontribusi dengan baik. Baik itu kan dengan benar maksudnya. Artinya kalau benar pasti baik gitu," paparnya.
Farhan mengklaim bahwa saat ini sosialisasi dan pengawasan terus diperkuat khususnya pada objek pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Bapenda juga menjamin keadilan bagi wajib pajak jika hasil pemeriksaan justru menunjukkan kelebihan pembayaran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPD LB) dan dana kelebihan tersebut akan dikembalikan atau direstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.