Pencuri 170 Pasang Sepatu di Bekasi Ditangkap Polisi, Ternyata Komplotan Spesialis Bobol Ruko Kosong
Joseph Wesly July 17, 2026 08:50 PM

 

Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR-  Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pembobolan sebuah toko di kawasan Bekasi Kencana Residence, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Masih DPO

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobolan ruko atau toko yang sedang dalam keadaan kosong.

Sebelum pengungkapan dilakukan, polisi terlebih dahulu menerima laporan terkait kasus tersebut yang sebelumnya terjadi pada 10 Juni 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan situasi toko yang tutup pada malam hari.

"Mereka mengetahui toko dalam keadaan kosong, kemudian datang menggunakan mobil. Pelaku merusak gembok menggunakan gunting besi, lalu mencongkel pintu dengan linggis hingga berhasil masuk ke dalam toko dan mengambil 170 pasang sepatu dari berbagai merek," kata Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).

Kusumo menjelaskan, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yang menerima laporan kejadian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya pada Sabtu (11/7/2026), polisi menangkap dua orang pelaku berinisial S alias P dan M alias K.

Keduanya ditangkap di wilayah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dalam waktu yang berbeda.

"Namun dua anggota komplotan lainnya yang berinisial M.I. dan L.B. hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas," jelasnya.

Diduga Terlibat Sejumlah Pembobolan Toko

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, Kusumo memaparkan komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembobolan toko lainnya di Kota Bekasi.

Satu contoh pembobolan juga dilakukan di sebuah gerai minimarket, Jalan Bengkong Raya, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, pada 22 Januari 2025.

Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan modus yang sama, yakni merusak gembok dan pintu toko sebelum mengambil berbagai barang di dalamnya.

Tidak hanya itu, mereka juga diduga membobol minimarket lainnya di kawasan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, pada 7 Juni 2026.

Selama beraksi di beberapa minimarket itu, para pelaku masuk ke dalam toko melalui plafon, kemudian merusak brankas dan kamera pengawas (CCTV) sebelum membawa kabur sejumlah barang.

"Dari beberapa kejadian tersebut diketahui para pelaku merupakan komplotan pembobol toko yang ahli dan sering melancarkan aksinya," paparnya.

Polisi Sita Barang Bukti

Kusumo menyampaikan selama penangkapan berlangsung, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, empat unit televisi, satu laptop, dua unit PlayStation 3, berbagai peralatan untuk membobol toko seperti gunting besi, linggis, pahat, golok, parang, hingga satu pucuk softgun yang menyerupai senjata api beserta tabung gas dan peluru gotri.

Kemudian petugas juga mengamankan mesin press cup minuman, satu dus berisi berbagai obat-obatan, seperangkat perangkat elektronik, kamera CCTV, charger, serta beberapa pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.