TRIBUN-GOWA.COM – Penanganan laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terhadap dua saksi sidang pansus hak angket DPRD Gowa terus bergulir di Polda Sulawesi Selatan, (Sulsel).
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero', mengatakan laporan yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri kini masih dalam proses di Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Kalau laporan yang dua orang saksi kami laporkan itu masih berproses. Iya benar, diserahkan dari Mabes ke Polda Sulsel dan sementara masih berproses," kata Amirullah, Jumat (17/7/2026)
Ia mengatakan, tim kuasa hukum masih menunggu langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.
"Ke depannya kita tunggu langkah pemeriksaan penyidik. Kita tunggu saja dari APH," ujarnya.
Amirullah juga enggan menanggapi pernyataan dari pihak keluarga yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Kami dari tim kuasa hukum no comment soal pernyataan keluarganya, karena itu urusan pribadi dan ranah privasi mereka sekeluarga," katanya.
Terkait perkembangan laporan, Amirullah mengungkapkan Bupati Gowa sejatinya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Namun, pemeriksaan itu ditunda karena Husniah memiliki agenda dinas ke luar kota.
"Kalau itu, Bupati sudah dipanggil untuk BAP awal di Polda Sulsel. Sebenarnya kemarin Bupati di-BAP, cuma karena ada tugas ke luar kota maka ditunda," ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah pelapor menjalani pemeriksaan, penyidik biasanya akan memeriksa para saksi sebelum memanggil pihak terlapor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mulai menggali keterangan saksi ihwal laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk "Butta Bersejarah" itu melaporkan dua orang saksi Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Keduanya adalah wartawan inisial ZA dan Kadis Perhubungan Gowa inisial AH.
Mulanya, kedua saksi itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, Mabes Polri melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polda Sulsel.
"Masih kita lakukan pemanggilan saksi-saksi. Tahap klarifikasi lidik," kata Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Depot P Hutagalung, dikonfirmasi tribun, Kamis (16/7/2026) malam.
Saat ditanya terkait agenda pemanggilan saksi pelapor dan terlapor, Kombes Pol Feby, mengatakan belum ada jadwal terkait itu.
"Belum," singkat perwira tiga melati yang resmi menjabat Dirreskrimum Polda Sulsel pada Mei 2026.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, laporan polisi nomor 923, Januari 2026 tertanggal surat 2 Juli 2026, mulanya dimasukkan ke Bareskrim Mabes Polri n
"Nama pelapor itu SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 373 KUHP dan pasal 433 KUHP yang diduga dilakukan oleh saudara ASH dan ZA," ujarnya ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).
Penangan kasus itu, lanjut Didik dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Sulsel pada tanggal 6 Juli 2026.
"Sekarang sudah ditangani oleh Ditreskrimum, kemudian dengan alasan (pelimpahan) terkait dengan lokus dikti serta domisili korban dan saksi-saksi berada di wilayah Polda Sulawesi Selatan," jelasnya.
Namun demikian, Didik mengaku belum mendapat informasi detail terkait perkembangan penyelidikan dari penyidik Krimum atas kasus itu.
Ia pun berjanji akan menyampaikan detail perkembangannya, begitu mendapat informasi dari penyelidik.
"Sekarang sudah proses penyelidikan. Nanti perkembangan kita sampaikan karena masih berproses dan tadi saya konfirmasi belum memberikan rincian (sejauh mana penanganan) kepada saya," katanya.
Alumnus Akpol 1995 ini menegaskan, penanganan kasus itu terus berjalan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya tetap on the track sekalian dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum," bebernya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang hak angket.
Hal itu disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026) petang.
"Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antaralain Zaenal Abidin dan Agus Harahap," ucap Husniah.
ZA diketahui merupakan wartawan FaktualNet yang hadir sebagai saksi karena disebut sebagai pembawa aspirasi.
Sedangkan AH merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Husniah mengatakan, laporan yang diajukan saat ini baru mencakup dua orang saksi.
"Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah," ujarnya.
Menurut Husniah, kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket.
"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin," terang Husniah.
"Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," sambungnya.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ya sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
Husniah menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan kepala daerah.
"Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero', mengatakan pihaknya sementara ini baru melaporkan dua saksi, yakni ZA dan AH
"Dua orang tersebut kami anggap diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Sementara baru dua orang kami laporkan," katanya.
Amirullah menjelaskan, laporan terhadap ZA berkaitan dengan keterangannya dalam sidang hak angket yang menyebut Bupati Gowa melakukan perawatan pada bagian tubuh sensitif.
Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah Husniah menjalani perawatan wajah.
Ia juga mempersoalkan video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang hak angket yang disiarkan secara langsung.
"Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan Bupati Gowa," ujarnya.
Sementara terhadap Agus Harahap, Amirullah mengatakan kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyebut Agus saat memberikan kesaksian menuduhkan Husniah memiliki hubungan asmara dengan Muhammad Basri alias Ombas tanpa bukti.
"Kalau Agus Harahap dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Kami duga ketika dia bersaksi dia tuduhkan bahwa Bupati Gowa ini sepasang kekasih dengan Ombas. Mana buktinya yang disampaikan oleh Agus Harahap itu," katanya.
Amirullah juga menilai persoalan tersebut semakin meluas karena sidang hak angket disiarkan secara langsung.
"Kedua, kenapa kita laporkan karena dia publikasikan secara live. Itu kan ranah pribadi Ibu Husniah," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan.
"Kalau itu saya pikir pansus sudah ada yang melapor, yang melapor adalah masyarakat ke Bareskrim, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Tentunya kalau Ibu Bupati kita lihat perkembangan, tapi kemungkinan besar ke sana arahnya dan melihat juga perkembangan. Kalau terlalu jauh keluar koridor hukum maka apa boleh buat akan kita laporkan juga khususnya para panitia hak angket," katanya.
Terkait kemungkinan Bupati Gowa memenuhi panggilan Pansus Hak Angket, Amirullah menegaskan Husniah siap hadir sepanjang materi yang dibahas berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
"Bupati dari awal sampaikan bahwa dia akan terbuka dan siap memberikan keterangan di depan forum sepanjang yang ditanyakan terkait masalah kebijakan," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas atau anggaran negara, Husniah juga siap memberikan penjelasan.
Namun, ia menegaskan forum hak angket tidak boleh dijadikan ruang untuk menghakimi kehidupan pribadi kepala daerah.
"Itu faktanya yang kita tonton dan lihat bahwa sudah terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Meskipun Ibu Husniah pejabat publik, tetapi ruang-ruang pribadinya juga tidak bisa hilang dan itu dijamin dalam aturan," pungkasnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli