25 Kali Beraksi di Depok, Spesialis Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Tribun-video July 17, 2026 11:42 PM

TRIBUN-VIDEO - Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R dan H yang selama ini beraksi di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta beberapa onderdil kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan keduanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan H mengaku telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor selama lebih dari lima tahun.

Dalam kurun waktu itu, keduanya mengaku telah melakukan 25 kali pencurian di wilayah Depok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun.

Saksikan VIDEO LIPUTAN lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.