SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Maskapai Garuda Indonesia resmi menerapkan skema baru bagasi tercatat berbasis jumlah koli (Piece Concept) yang mulai berlaku untuk seluruh tiket yang diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026.
Kebijakan baru tersebut berlaku untuk perjalanan yang dilakukan mulai 1 September 2026.
Sementara penumpang yang membeli tiket sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan ketentuan bagasi lama atau weight concept, meski jadwal penerbangannya dilakukan setelah 1 September 2026.
Melalui skema piece concept, perhitungan bagasi tidak lagi hanya berdasarkan total berat seluruh barang bawaan, melainkan ditentukan berdasarkan jumlah koper atau koli beserta batas berat maksimum untuk setiap koli.
Baca juga: Striker Muda Asal Palembang Abqory Sheva Lolos Akademi Garuda United, Selangkah Lagi Menuju Timnas
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan perusahaan untuk menghadirkan sistem bagasi yang lebih modern, transparan, dan mudah dipahami penumpang.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan jumlah koli dan batas berat yang jelas, penumpang dapat merencanakan barang bawaan dengan lebih baik sejak sebelum keberangkatan.
Pada penerbangan domestik, penumpang kelas Economy memperoleh jatah satu koli dengan berat maksimal 23 kilogram.
Sementara penumpang Business Class dan First Class masing-masing mendapatkan dua koli dengan berat maksimal 32 kilogram per koli atau total hingga 64 kilogram.
Sedangkan untuk penerbangan internasional, penumpang Economy memperoleh dua koli dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram.
Adapun Business Class dan First Class tetap mendapatkan dua koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram.
Baca juga: Sumsel United Seleksi 70 Pemain Lokal untuk Dikirim ke Garuda Academy PSSI
"Skema baru meningkatkan alokasi bagasi dibanding aturan sebelumnya pada sejumlah kelas penerbangan, penumpang bahkan memperoleh tambahan kapasitas bagasi hingga 34 kilogram," katanya dalam rilis resmi yang diterima Sripoku.com, Jumat (17/7/2026).
Neil menjelaskan Piece Concept juga telah menjadi standar yang digunakan berbagai maskapai internasional sehingga diharapkan dapat mempermudah proses penanganan bagasi serta memberikan kepastian bagi penumpang yang melanjutkan perjalanan ke jaringan penerbangan internasional.
Garuda Indonesia mengimbau seluruh penumpang mempelajari ketentuan baru tersebut, termasuk memperhatikan jumlah koper dan batas berat setiap koli agar dapat memanfaatkan fasilitas bagasi secara maksimal.
Perbedaan Aturan Bagasi Lama dan Baru Garuda Indonesia:
Aturan Lama (Weight Concept):
- Bagasi dihitung berdasarkan total berat seluruh barang bawaan.
- Tidak ada ketentuan jumlah koper (koli).
- Domestik Economy: 20 kg.
- Domestik Business: 30 kg.
- Domestik First: 40 kg.
- Internasional Economy: 30 kg.
- Internasional Business: 40 kg.
- Internasional First: 50 kg.
Aturan Baru (Piece Concept) mulai 1 September 2026:
- Bagasi dihitung berdasarkan jumlah koper (koli) dan berat maksimum setiap koper.
- Domestik Economy: 1 koper maksimal 23 kg.
- Domestik Business: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kg (total 64 kg).
- Domestik First: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kg (total 64 kg).
- Internasional Economy: 2 koper, masing-masing maksimal 23 kg (total 46 kg).
- Internasional Business: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kg (total 64 kg).
- Internasional First: 2 koper, masing-masing maksimal 32 kg (total 64 kg).
- Kebijakan berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026.
- Tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti aturan bagasi lama meskipun jadwal penerbangannya setelah tanggal tersebut.