TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan pada Jumat (17/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dilaksanakan bersama instansi terkait dan para pihak dalam perkara tersebut. Dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, serta penasihat hukum. Para tersangka pemilik barang bukti sabu-sabu itu juga dihadirkan untuk melihat langsung pemusnahan barang haram itu.
"Barang bukti ini dari tiga perkara yang kita ungkap denga tiga orang tersangka. Jumlah satunya cukup banyak," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com Jumat (17/7/2026)
Kasat Alex Sinaga merincikan dari tersangka atas nama Kasim Sembiring diamankan sabu dengan berat bersih 25,36. Kemudian tersangka Glory Tua Sihombing disita sabu seberat 23,78. Terakhir yang paling banyak dari tangan tersangka Dani Pane dengan berat sabu 457,99 gram. Dengan total seluruhnya mencapai 506,72 gram atau setengah kilogram sabu.
"Jadi disisakan hanya sedikit sebagai barang bukti di persidangan nanti, setelah perkaranya dilimpahkan," tambah Kasat Alex Sinaga.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara semua serbuk putih memabukan itu dimasukan ke dalam alat penghancuran atau blender. Setiap perwakilan instansi atau pihak terkait memasukan sabu ke dalam wadah blender yang telah dicampur air. Kemudian mesin dinyalakan dan narkotika itu hancur tercampur dengan air. Selanjutnya hasil blender dibuang ke dalam parit. Semua tahapan pemusnahan itu disaksikan para pihak terkait, termasuk ketiga tersangka.
Iptu Alex Sinaga menyebutkan, pemusnahan Barbuk sabu ini sesuai dengan amanah dari undang-undang. Dimana penyidik harus memusnahkan barang bukti sitaan narkotika paling lama 7 hari setelah menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan setempat.
"Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terhadap barang bukti tersebut. Makanya harus segera dimusnahkan," tandas Alex.
Saat ini penyidikan terhadap ketiga kasus narkotika ini memasuki tahap pemberkasan, untuk segera dilimpahkan ke JPU Kejari Pelalawan. Para pelaku masih mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)