TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Puluhan warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, berbondong-bondong menuju gedung DPRD Kabupaten Tegal untuk mengadu dan menyampaikan keluhan mengenai pembangunan rumah sakit di wilayahnya.
Mereka yang menemui Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tegal ini merupakan warga Kavling Beji Permai, RT 07 RW 01, Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang.
Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro dan Rudi Indrayani, serta beberapa Ketua Fraksi dan anggota pada Senin (13/7/2026).
Baca juga: DPRD Kabupaten Tegal Minta Pembangunan Dok Kapal di Kramat Dihentikan, Izin Belum Clear
• Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani Temui Aksi Demo Dengarkan Aspirasi Warga
Dalam audiensi tersebut turut dihadirkan perwakilan dari masing-masing dinas terkait seperti DPMPTSP, Satpol PP, DPU, dan Dinkes Kabupaten Tegal.
Warga menyampaikan keluhan mengenai pembangunan RS Mitra Siaga Balapulang, terutama masalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Perwakilan warga Kavling Beji Permai, RT 07 RW 001, Desa Banjaranyar, Mansyur mengungkapkan tuntutan yang diinginkan warga sebetulnya sangat sederhana.
Mengingat kawasan lahan yang saat ini sedang dibangun pondasi pagar keliling rumah sakit menutup akses pemecah aliran air hujan pada drainasse dan sawah yang selama ini menjadi alternatif pemecah aliran air hujan.
Warga mengkhawatirkan air hujan nantinya lebih meluap karena sebelum ada bangunan tembok keliling sudah berisiko apalagi sekarang ketambahan ada pondasi pagar keliling.
"Harapan warga hanya tiga hal dan semuanya sudah kami sampaikan di hadapan Wakil Ketua dan anggota dewan, termasuk perwakilan dinas terkait," ungkap Mansyur.
Tiga tuntutan yang disampaikan warga yakni pihak rumah sakit mau menormalisasi dan memperlebar saluran irigasi sungai Petenggang sepanjang 100 meter agar dapat mengantisipasi dampak banjir yang lebih besar atas dibangunnya RS Mitra Siaga Balapulang.
Tuntutan kedua, warga meminta agar menjauhkan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS), khususnya untuk limbah medis dari permukiman warga.
Kemudian, pihak rumah sakit diminta menjauhkan lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari permukiman warga karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 yang sangat berbahaya bagi warga sekitar dalam kehidupan jangka panjang.
"Permohanan kami hanya tiga hal tersebut yang sangat sederhana dan rasional. Saya sebagai warga tidak menentang atau keberatan pembangunan rumah sakit, malah sangat berharap ada rumah sakit yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah selatan," tegas Mansyur.
Adapun sementara ini sesuai yang Mansyur ketahui, proses pembangunan rumah sakit baru tahap pembangunan tembok keliling dan persiapan untuk cakar ayam bangunan utama.
"Kami harap setelah pertemuan ini ada tindaklanjut dari pihak terkait sesuai yang telah disampaikan dalam forum," harap Mansyur.
• Anggota DPRD Kabupaten Tegal Bagus Sakti Temui Pedagang di Pasar, Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro menjelaskan terkait beberapa warga keluhan mengenai pembangunan RS Mitra Siaga itu.
DPRD Kabupaten Tegal memberi rekomendasi agar pihak rumah sakit segera melengkapi tiga syarat izin pembangunan.
Dari tiga izin pembangunan, baru satu yang sudah dipenuhi sedangkan dua lainnya belum terpenuhi.
"Sebaiknya kalau perizinan belum terpenuhi semua, maka lebih baik proses pembangunannya dihentikan terlebih dahulu karena sesuai aturan juga demikian."
"Apalagi ini ada komplain atau aduan dari warga sekitar mengenai Amdal dan IPAL yang sudah mepet dengan permukiman warga," jelas Sugono.
Sesuai informasi yang diperoleh Sugono, batas tembok rumah sakit mepet dengan jalan raya sehingga tidak ada ruang untuk pembuangan air.
Khawatirnya, ketika ada kiriman air saat musim hujan dari wilayah atas dukuh gayam ke bawah kemudian menabrak tembok rumah sakit dan terbelah, maka arus air akan terbagi dua jalur satu ke perumahan warga dan satu lagi ke jalan desa.
Jika ke sisi kanan bisa menyebabkan banjir di perumahan warga, sedangkan sisi kiri bisa merusak jalan desa setempat.
Prinsip, Sugono menegaskan proses pembangunan rumah sakit sementara waktu dihentikan sambil melengkapi izin dan musyawarah dengan warga.
"Maka kami imbau pihak rumah sakit lebih dulu menyelesaikan izin pembangunan dan musyawarah dengan warga sekitar."
"Kalau sudah jelas semua dan perizinan sudah lengkap, silakan bisa memulai proses pembangunan. Karena rumah sakit di wilayah selatan memang sangat dibutuhkan karena belum tersedia," terang Sugono.
Terpisah, Plt Bidang Pengembangan PBL sekaligus Sekretaris Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, Eko Karyanto mengungkapkan, ada tiga perizinan yang perlu disiapkan dan dipenuhi berkaitan pembangunam gedung.
Tiga perizinan yang dimaksud yakni kelanjutan status lahan yang sebelumnya hak milik diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Setelah dokumen pemanfaatan ruang selesai, dilanjutkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup yang harus dipenuhi sesuai persyaratan yang ada diketentuan.
Ketika sudah terpenuhi dari dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan dokumen lingkungan hidup, baru masuk tahap sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari tahap persetujuan bangunan gedung, dari pemohon melakukan paparan terkait site plan perusahaan berkaitan dengan langkah kerja, proses pembangunan, drainase seperti apa, parkir kendaraan, IPAL, lalu lintas atau akses jalan, termasuk konstruksi bangunan juga disampaikan.
"Ketika semuanya sudah terpenuhi, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG baru bisa dilanjutkan dan untuk penerbitan dokumen PBG."
"Sesuai ketentuan, mengenai persetujuan pembangunan gedung dipenuhi atau tidak sudah melakukan rangkaian izin yang lengkap."
"Artinya, ketika belum lengkap maka wajib dilengkapi dulu sampai terbit perizinannya," ungkap Eko. (*)