- Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyatakan telah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia mendampingi Febrie diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Tidak banyak informasi yang disampaikan Hotman Paris terkait pemeriksaan Febrie hari ini.
Namun, ia memastikan bahwa tersangka belum ditahan oleh Kejagung.
Hotman Paris menjelaskan, Febrie hanya ditanyai penyidik soal kasus dugaan korupsi di PT Asabri saja.
"Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/7/2026).
Sehari sebelumnya, ia mengaku bingung dengan status hukum Febrie yang disebut menyandang dua status sekaligus.
Lewat akun Instagram pribadinya, Kamis (16/7/2026), Hotman menulis bahwa Febrie berstatus tersangka dalam satu perkara, namun juga menjadi saksi dalam perkara lain.
Ia menyoroti bagaimana status Febrie berubah-ubah seusai kasusnya dilimpahkan oleh Polri ke Kejagung.
"Belum ada status tersangka tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka! … pusingggggg! Tutup aja Fakultas Hukum: nggak guna belajar Kuhap," tulis Hotman.
Saat awal kasus terungkap, Hotman sempat memuji Presiden Prabowo Subianto terkait kasus mantan Jampidsus tersebut.
Menurutnya, langkah besar yang dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi.
Hotman yakin operasi penggeledahan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan dari presiden.
"Saya mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. Karena tidak mungkin operasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh polisi tanpa ada restu dari Bapak Presiden. dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat besar," ujar Hotman.