Pria Mendadak Gali Liang Lahat untuk Makam Ibunya di Depan Rumah Saudara, Sepupu Ngamuk
Torik Aqua July 17, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Perselisihan keluarga terkait lokasi pemakaman berujung aksi pembacokan di Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Jawa Timur. 

Seorang pria berinisial I (40) mengalami luka-luka setelah diduga diserang oleh sepupunya sendiri FA menggunakan senjata tajam, pada Selasa (14/7/2026).

Kepolisian mengungkap, insiden itu dipicu oleh keberatan pelaku atas penggalian makam di halaman rumahnya yang disebut masih berstatus lahan sengketa keluarga.

Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi pada malam harinya untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Alasan Epy Kusnandar Tak Dimakamkan di Garut Seperti Wasiat Terakhirnya, Anak: Biar Kumpul di Sini

Lahan itu disebut masih menjadi sengketa keluarga.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ibu korban meninggal dunia dan berwasiat untuk dimakamkan di halaman depan rumah FA.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka mengetahui hal tersebut dan menegur korban.

Menurut FA, tidak pantas ada makam di halaman rumahnya.

Karena teguran itu tidak digubris, tersangka langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam (sajam).

"Pihak tersangka masuk ke rumah mengambil sajam," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Ia menyebut pelaku langsung membacok korban hingga mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan betis.

Korban kemudian langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.

"Pada Selasa lalu, korban langsung dirawat di RS Bhayangkara. Untuk saat ini kemungkinan masih menjalani perawatan di sana," jelasnya.

Tersangka FA sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Namun, polisi berhasil menangkapnya pada pukul 22.00 WIB atau delapan jam setelah insiden pembacokan.

Pelaku ditangkap saat kembali ke lingkungan sekitar rumahnya.

"Sempat kabur, lalu pada malam hari dia kembali ke sekitar desa tersebut," katanya.

Pelaku kini sudah ditahan di Mako Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 466 KUHP ayat (4).

"Ancaman pidananya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.