Satpol PP Tegur Kreator TikTok yang Ngonten Jual Miras di Taman
Mursal Ismail July 17, 2026 11:25 PM

SERAMBINEWS.COM - Satpol PP Jakarta Selatan menegur seorang kreator TikTok setelah videonya yang menampilkan seolah-olah berjualan minuman beralkohol di Taman Mataram menjadi viral. 

Petugas keamanan taman diketahui telah menegur dan membubarkan proses pembuatan konten saat kejadian berlangsung.

Hasil penelusuran Satpol PP memastikan video tersebut hanya dibuat untuk kebutuhan konten media sosial dan bukan aktivitas jual beli minuman beralkohol.

Pemeriksaan di lokasi juga memastikan tidak ditemukan penjualan minuman keras di kawasan Taman Mataram.

Satpol PP melakukan klarifikasi untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

Pemerintah menegaskan ruang publik harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tetap menjaga ketertiban umum.

Baca juga: VIDEO - Viral! Aksi "Pemburu Boti" Digelar di Sejumlah Titik Kota Bogor

Kreator konten diimbau lebih bertanggung jawab dalam membuat materi yang direkam di fasilitas publik. Konten yang menimbulkan persepsi keliru dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Satpol PP Jakarta Selatan menertibkan seorang kreator konten TikTok dengan akun @icecoldsodaa setelah videonya viral dan menampilkan seolah-olah sedang berjualan minuman beralkohol di kawasan Taman Mataram, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Video tersebut sempat memicu perhatian warganet karena memperlihatkan sebuah gerobak berisi botol-botol minuman beralkohol lengkap dengan gelas berukuran jumbo.

Hal itu menimbulkan kesan adanya aktivitas penjualan minuman keras di ruang publik.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan petugas keamanan taman sebenarnya telah bertindak saat proses pembuatan konten berlangsung.

"Pada saat pengambilan video, petugas keamanan taman telah menegur dan membubarkan konten kreator tersebut," kata Nanto dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Pelarian 7 Tahun Eks Keuchik di Pidie Berakhir di Kebun Kopi, Tersangka Korupsi APBG Diciduk Polisi

Video tersebut direkam pada Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas yang dilakukan kreator konten itu hanya untuk keperluan pembuatan video media sosial, bukan jual beli minuman beralkohol.

Dalam video yang beredar, tampak dua pria berperan sebagai penjual dan pembeli di sebuah gerobak.

Di atas gerobak tersebut terlihat sejumlah botol minuman beralkohol beserta gelas jumbo yang telah diisi cairan menyerupai minuman.

Beberapa dialog yang terdengar dalam video di antaranya, "Nyobain yang lagi viral gelas jumbo Rp1 juta", "Ini jamu yang gua bilang tadi", "Ini yang 10 botol", hingga "Pokoknya anggur paling endul".

Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah terdapat penjualan minuman beralkohol secara terbuka di salah satu taman kota milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Optimalkan Penyaluran BBM, Pertamina Perkuat Suplai dari Integrated Terminal Lhokseumawe

Menindaklanjuti video yang viral itu, Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru bersama Satpol PP Kelurahan Selong menelusuri lokasi.

Petugas meminta keterangan dari petugas keamanan Taman Mataram dan petugas keamanan Kedutaan Besar Maroko yang berada di dekat lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.

"Video tersebut diambil hanya untuk kepentingan konten," ujar Nanto.

Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP memastikan tidak pernah ada aktivitas penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang digambarkan dalam video tersebut.

"Bahwa pada tanggal 16 Juli 2026, tidak terdapat penjual minuman sebagaimana dimaksud dalam video," kata Nanto.

Ia menegaskan kondisi Taman Mataram tetap aman dan tertib.

Tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut.

Menurut Nanto, penelusuran dilakukan untuk menghindari berkembangnya informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat sekaligus memastikan ruang publik tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Satpol PP Jakarta Selatan juga mengingatkan para kreator konten agar lebih bijak dalam membuat materi untuk media sosial, terutama yang direkam di fasilitas umum.

Konten yang dibuat semata-mata demi menarik perhatian publik, namun menampilkan informasi yang tidak sesuai fakta, dinilai berpotensi memicu keresahan maupun menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Oleh karena itu, Satpol PP mengimbau para pembuat konten agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan ruang publik untuk membuat konten yang dapat menimbulkan kegaduhan.

"Pembuatan konten di ruang publik hendaknya tetap memperhatikan ketertiban umum dan tidak menampilkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat," ujar Nanto. (*)

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/17/21301571/satpol-pp-tegur-tiktoker-yang-ngonten-jual-miras-di-taman-mataram-jaksel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.