TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat memastikan sampel daging yang diambil dari salah satu warung lapo di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, positif merupakan daging anjing.
Kepastian tersebut didapatkan setelah hasil uji laboratorium terhadap sampel daging yang dicurigai sebagai Hewan Penular Rabies (HPR) itu resmi keluar.
"Hasil lab-nya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Meskipun hasil uji lab sudah menunjukkan indikasi positif daging anjing, Tanti menjelaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Tanti menuturkan, kewenangan Sudin KPKP meliputi peninjauan lapangan, pemeriksaan sampel, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha.
Sementara untuk penegakan hukum dan eksekusi sanksi, nantinya akan diserahkan kepada Satpol PP.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang secara tegas melarang HPR diperjualbelikan sebagai bahan pangan.
"Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya.
Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha)," jelasnya.
Langkah tegas ini diambil guna mempertahankan status Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah yang tetap bebas dari penyakit rabies.
Sudin KPKP Jakarta Barat pun mengimbau para pemilik usaha makanan untuk mematuhi aturan baku mengenai komoditas pangan yang aman dikonsumsi.
"Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan ya, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat; anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies," pungkas Tanti.
Dari tiga lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu warung lapo yang menyimpan daging mencurigakan di dalam mesin pembeku.
Petugas kemudian mengambil sampel daging tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tempat usaha.
Secara kasat mata atau pemeriksaan organoleptik, karakteristik daging beku tersebut memang sudah menyerupai daging HPR.
“Secara organoleptik, jadi secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” ungkap Tanti saat pelaksanaan sidak pada Selasa lalu.