Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Hari Susmayanti July 18, 2026 07:14 AM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, setelah dititipkan KPK untuk menjalani masa penahanan menjelang persidangan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati mengatakan, Fadia Arafiq diterima sebagai tahanan titipan KPK pada Kamis (16/7/2026). 

"Penitipan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan," kata dia, Jumat (17/7/2026).

Menurut Darmalingganawati, seluruh tahanan diperlakukan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah disandang. 

"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya," tegas Darmalingganawati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara pada Kamis (16/7/2026) ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa FAR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," kata Budi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Jaksa akan membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan. Dia berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. 

"Sehingga, dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ucap Budi.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, agenda persidangan perdana terhadap Fadia telah ditetapkan. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.

"Perkara nomor 54, satu berkas. Sidang dijadwalkan Kamis (23/7/2026) pukul 13.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang," kata Hadi.

Baca juga: Dana Hari Tua Dicuil Negara, Buruh: Pajak JHT Cederai Asas Keadilan Sosial

OTT

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari. 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Fadia Arafiq, sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan, pihak rumah sakit, hingga unsur swasta. 

Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang, barang bukti elektronik, dan sejumlah kendaraan sebelum Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidikan kemudian mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) di Lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026. 

KPK menduga Fadia mengondisikan proyek pemerintah agar dimenangkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). 

Dari skema tersebut, penyidik menduga puluhan miliar rupiah mengalir kepada lingkaran keluarga Fadia.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sekira Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga Fadia, dengan rincian sekira Rp13,7 miliar mengalir kepada Fadia dan keluarganya.

Kemudian, Rp2,3 miliar diterima Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangganya, sedangkan sisanya diduga ditarik secara tunai. 

Selama proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, di antaranya tiga minimarket, sebuah salon, rumah, jam tangan mewah, serta sebidang tanah seluas sekira 10.000 meter persegi.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (TribunJateng)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.