Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Publik Bedakan Vape Legal dan Modifikasi Narkoba
Sudarma Adi July 18, 2026 08:14 AM

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Penerbitan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai media konsumsi narkoba mendapat respons positif.

Dukungan penuh mengalir dari jajaran asosiasi pelaku usaha dan kelompok konsumen vape di Indonesia.

Kendati mendukung pemberantasan narkotika, para pelaku usaha mengingatkan para pemangku kebijakan dan masyarakat luas untuk jeli membedakan antara komoditas industri legal yang taat regulasi dengan tindakan penyalahgunaan alat oleh oknum atau sindikat kriminal.

Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keberlanjutan lapangan kerja di industri vape resmi serta melindungi hak konsumen dewasa di tanah air.

Baca juga: Resmi, MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Soal Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba dan Zat Terlarang

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya berada di garis yang sama dengan ulama di Jawa Timur dalam memandang hukum narkoba.

“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun mediumnya, narkoba dalam pandangan agama adalah haram hukumnya. Fatwa ini penting menjadi momentum untuk melindungi dan memisahkan dengan tegas mana industri legal yang patuh aturan dan mana yang ilegal,” ujar Fachmi saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).

Sebut Vape Narkoba Murni Produk Pasar Gelap

Lebih lanjut, Fachmi menerangkan bahwa perangkat vape yang dialihfungsikan untuk mengonsumsi narkotika merupakan produk ilegal yang dimodifikasi di luar standar industri.

Menyamaratakan seluruh produk vape dengan kasus narkoba dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi para pelaku usaha lokal.

Fachmi memaparkan bukti empiris di lapangan berdasarkan serangkaian operasi siber dan penegakan hukum yang dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Razia yang dilakukan BNN selama ini tidak pernah menemukan satu pun produk vape mengandung narkoba di toko resmi (vape store). Perangkat yang digunakan untuk narkoba biasanya dipasok sendiri oleh jaringan sindikat. Oleh sebab itu, masyarakat harus paham bahwa fatwa haram ini tidak menyasar produk vape legal yang beredar di pasar resmi,” tegasnya.

Mengantisipasi sentimen negatif yang berpotensi menyudutkan industri, ARVINDO mendesak adanya kolaborasi terpadu jangka panjang bersama MUI Jatim, BNN, pihak Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyisir peredaran liquid palsu atau oplosan di internet.

Fokus Regulasi pada Pengawasan Distribusi

Senada dengan ARVINDO, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menilai fatwa tersebut merupakan instrumen yang baik karena menaruh perhatian pada aspek proteksi kesehatan masyarakat.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa akar masalahnya berada pada zat narkotikanya, bukan pada komoditas rokok elektroniknya.

“Fokus kebijakan mitigasi sebaiknya diarahkan langsung pada pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penyitaan produk-produk modifikasi yang ilegal, bukan melakukan generalisasi pada seluruh produk vape legal yang sudah membayar cukai,” kata Paido.

Menurut Paido, produk rokok elektronik yang diproduksi massal sesuai dengan koridor hukum dan standardisasi keamanan nasional memiliki ekosistem yang sangat berbeda dengan cairan kimia yang diracik khusus untuk menyembunyikan narkoba.

“Pendekatan yang paling efektif saat ini adalah memperketat pengawasan pada rantai distribusi penjualan serta penegakan hukum yang presisi di lapangan. Dengan begitu, kebijakan penuntasan narkoba bisa tepat sasaran tanpa mengorbankan produk ekonomi kreatif yang beroperasi secara legal,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.