TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang keresahan melanda kalangan pekerja di Yogyakarta terkait kebijakan pengenaan pajak pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja menilai, langkah negara memajaki dana JHT sangat ironis dan mencederai rasa keadilan sosial, terutama di tengah situasi ekonomi yang kian menghimpit.
Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, meluapkan kegundahan para buruh ini dalam sesi diskusi lintas sektor di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, aturan tersebut sangat aneh karena dana JHT murni merupakan hasil keringat pekerja dan pengusaha yang dikumpulkan secara mandiri untuk masa tua.
"Kita kaum buruh ini sering bicara di KSPSI. Kalau jaminan hari tua, itu kan orang sudah ngumpulin duit dari pekerja dan pengusaha, kemudian pas hari tua diambil, kok dipajakin? Negara ini bukannya menyejahterakan rakyat di hari tua, malah menarik pajak," cetusnya.
Arif juga membandingkan ketidakadilan perlakuan pajak antara buruh lokal dengan investor luar negeri yang kerap mendapat pembebasan pajak atau memanfaatkan celah hukum ekspor melalui Singapura.
Menurutnya, sangat tidak adil ketika orang luar diberikan berbagai keringanan fiskal, sementara dana JHT milik buruh lokal yang jumlahnya pas-pasan justru dipotong pajak.
"Sekarang ini, kesannya malah negara enggak ngapa-ngapain terhadap buruh. Coba lihat, begitu (pekerja) pensiun, mau penarikan JHT, dipajakin. Kalau terkena PHK, pengusaha yang membayar pesangon. Jadi, masa setelah bekerja itu enggak ada peran negara? Negara harus hadir," terangnya.
Selain persoalan JHT, Arif turut mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp5 juta.
Batas tersebut dinilai sudah tidak relevan karena sudah berlaku selama belasan tahun, sementara nilai riil rupiah sudah merosot tajam dan harga-harga kebutuhan pokok terus melonjak.
Baca juga: Pekerja di Jogja: Negara Bukannya Menyejahterakan Rakyat di Hari Tua, Malah Menarik Pajak Klaim JHT
Berlaku progresif
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Rudi Susanto, mengonfirmasi, pengenaan pajak pada pencairan JHT sudah berjalan sesuai regulasi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2009.
Dalam skema normal, saldo JHT senilai Rp0-50 juta memang bebas pajak atau dikenakan tarif 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 5 persen dan berlaku progresif ke atas.
Namun, persoalan pelik mulai muncul sejak adanya regulasi yang memperbolehkan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen.
Rudi menjelaskan, ketika peserta mengambil JHT sebagian lebih dari satu kali, dan jarak antara pengambilan pertama serta kedua melewati batas waktu 2 tahun, aturan pajak progresif akan langsung mengikat dari rupiah pertama.
Artinya, saldo yang tersisa tidak lagi menikmati fasilitas bebas pajak Rp50 juta pertama, melainkan langsung dipotong 5 persen sejak Rp1 pencairan kedua.
"Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan DIY membayarkan klaim JHT sebesar Rp1,065 triliun untuk 78.851 tenaga kerja. Sementara di 2026, total klaim yang dicairkan hingga pertengahan tahun ini Rp363 miliar, menyasar 29.782 tenaga kerja," ungkapnya.
Perlindungan optimal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, berkomitmen mencari jalan tengah agar kebijakan pusat tidak mencekik kaum pekerja di daerah.
Ia memandang, setiap kebijakan perpajakan terhadap manfaat jaminan sosial perlu terus dievaluasi agar tetap mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi sulit seperti PHK atau memasuki usia pensiun.
"Harus ada sinergi seimbang yang tercipta antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pekerja. Di satu sisi kita memahami negara memerlukan sistem perpajakan untuk pembiayaan pembangunan. Namun di sisi lain, pekerja juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh perlindungan optimal atas manfaat jaminan sosial yang sudah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja," pungkas Ariyanto. (aka)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, berkomitmen mencari jalan tengah agar kebijakan pusat tidak mencekik kaum pekerja di daerah.
Ia memandang, setiap kebijakan perpajakan terhadap manfaat jaminan sosial perlu terus dievaluasi agar tetap mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi sulit seperti PHK atau memasuki usia pensiun.
"Harus ada sinergi seimbang yang tercipta antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pekerja. Di satu sisi kita memahami negara memerlukan sistem perpajakan untuk pembiayaan pembangunan. Namun di sisi lain, pekerja juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh perlindungan optimal atas manfaat jaminan sosial yang sudah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja," pungkas Ariyanto. (aka)