TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Selanjutnya KPK akan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait pemberian amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Siapa Raja Juli Antoni?
Baca juga: Beda Perlakuan Don Ditto Ditahan, Febrie yang Dibela Hotman Paris tak Ditahan, Alasan Kejagung
Selain Menteri, Raja Juli Antoni menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Raja Juli adalah putra dari Raja Ramli Ibrahim, tokoh masyarakat Riau asal Lubuk Jambi yang pernah menjabat Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau.
Baca juga: Antrean Pengendara di SPBU Langkat Mulai Normal, Kapolres Tinjau Ketersediaan BBM
Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Raja Juli pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia.
Pemanggilan Raja Juli oleh KPK, terkait penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Diketahui, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya mengusut dugaan penerimaan suap berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Selain dugaan suap mobil mewah, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meminta keterangan.
Langkah ini KPK ambil setelah tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam waktu kurang dari dua pekan.
Tim penyidik pada Kedeputian Penindakan kini mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyertainya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan timnya telah berkoordinasi dengan pihak internal dan mengirimkan surat balasan berisi hasil verifikasi kepada Menhut Raja Juli Antoni selaku pelapor.
Budi menjelaskan bahwa tim gratifikasi menjadikan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14, sebagai pedoman utama saat membedah laporan tersebut.
Aturan ini secara otomatis menggugurkan status laporan gratifikasi biasa apabila penerimaan uang memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Baca juga: Alasan Polda Belum Tindak Kecurangan Kelangkaan BBM, Dampak Kelangkaan di Sumut Parah, Ojol Mengeluh
Oleh karena itu, Budi menyatakan penanganan administrasi laporan amplop Kuansing di Direktorat Pencegahan telah berakhir dan beralih ke tahap penyidikan.
"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," sebut Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meskipun Direktorat Pencegahan menutup buku, Kedeputian Penindakan KPK justru langsung tancap gas mengusut skandal tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kuansing.
Tim penyidik terus menggali motif, tujuan, serta inisiatif pihak-pihak di balik penyerahan amplop berisi uang pelicin tersebut.
Budi membeberkan konstruksi awal perkara yang menunjukkan sang bupati sengaja mengumpulkan uang dari berbagai pihak sebelum menyerahkannya secara langsung kepada menteri.
KPK juga mengendus Suhardiman Amby memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ribuan petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) demi melicinkan izin pelepasan kawasan hutan.
Para pelaku kemudian menukarkan uang hasil pemerasan tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD) guna menyamarkan jejak kejahatan mereka.
Guna membuat konstruksi perkara ini menjadi lebih solid dan terang benderang, penyidik KPK segera menjadwalkan pemanggilan para saksi kunci, termasuk mengonfirmasi temuan kepada Menhut Raja Juli.
Budi menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses penindakan kasus ini kepada wartawan pada Jumat (17/7/2026).
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan, baik untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh sekda kepada bupati dengan beribadah pihak swasta, dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh bupati di antaranya berkaitan dengan penerimaan dari KUD untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," kata Budi.
"Kemudian dari pengumuman uang itu bupati diduga memberikan kepada Pak Menhut yang selanjutnya oleh Pak Menhut dikembalikan dan dilaporkan kepada pihak KPK atas pengembalian uang tersebut," imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya juga mengonfirmasi penyidik telah menyita uang tunai senilai 12.000 SGD dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang memegang peran sebagai pengepul.
Taufik turut mengingatkan pengembalian barang atau uang tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang di mata hukum.
Guna membuat konstruksi perkara ini menjadi lebih solid dan terang benderang, penyidik KPK berencana memanggil para saksi terkait untuk mengonfirmasi berbagai temuan barang bukti di lapangan.
KPK berkomitmen penuh menegakkan hukum agar oknum pejabat korup tidak mencederai program prioritas nasional yang bertujuan menyejahterakan masyarakat kecil.
Terkait kasus suap lainnya, KPK masih mendalami kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif
Kasus rasuah ini bermula ketika Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan lima paket di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat pada tahun 2025 melalui metode Pengadaan Langsung.
Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin meminta jatah komitmen sebesar 10 persen dari total nilai proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Permukiman.
Selain memalak proyek dinas, penyidik KPK juga menemukan penerimaan uang panas lain yang mencapai setidaknya Rp 3,5 miliar.
Syah Afandin meraup dana haram tersebut dari praktik memperdagangkan mutasi jabatan kepala sekolah dan camat, hingga memonopoli pengadaan seragam anak sekolah dasar.
Penyidik KPK menjebloskan Syah Afandin ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: JADWAL Lengkap Penyisihan Grup Piala Presiden 2026, Dibuka Duel DPMM FC vs Tampines Rovers
Baca juga: Alasan Polda Belum Tindak Kecurangan Kelangkaan BBM, Dampak Kelangkaan di Sumut Parah, Ojol Mengeluh
(Cr23/TRIBUN-MEDAN.com/Kompas/Tribunnews.com)