Alasan Hotman Paris Mau Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Singgung Soal Bayaran
muslimah July 18, 2026 07:59 AM

Hotman Paris Ungkap Alasan Mau Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Singgung Soal Bayaran
 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea putuskan mau menjadi bagian dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Selama ini, Hotman dikenal sebagai pengacara yang membela kasus terkait hak azasi manusia.

Menangani kasus Febrie Adriansyah bisa jadi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ia pun mengatakan siap mengambil resiko.

Hotman paris juga menyinggung soal bayaran.

BERI KETERANGAN - Penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang dugaan korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan bahwa utang kredit senilai Rp1,3 triliun telah dilunasi sehingga unsur kerugian negara dinilai belum terpenuhi.
BERI KETERANGAN - Penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan kepada wartawan

Baca juga: Mahfud MD Sebut Betapa Munafiknya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Layak Dihukum Mati Jika Terbukti

Alasan itu disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).

Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.

Hotman menegaskan bahwa keputusannya mendampingi Febrie didasari oleh panggilan moral.

Menurutnya, kasus Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penegak hukum yang berprestasi.

"Walaupun klien saya membeludak, hampir semua konglomerat saya yang pegang. Saya terpanggil ya karena saya merasa ada yang baik," ujar Hotman Paris di hadapan awak media.

Menurutnya, Febrie merupakan salah satu sosok penegak hukum yang mencetak sejarah besar bagi kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara dan dibanggakan Presiden Prabowo Subianto.

Termasuk dalam sepak terjang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan serta memulihkan potensi penerimaan dan aset negara yang bernilai triliunan rupiah. 

"Saya melihat benar-benar merasa miris karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan (pengembalian aset) sebagai Satgas PKH 300 triliun, dalam satu tahun."

"Kemudian pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun. Sudah 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," kata Hotman.

Hotman juga menyoroti adanya dugaan gangguan dari para oligarki yang merasa terancam oleh sepak terjang Febrie selama memimpin Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Bayangkan, orang kebanggaan Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," ungkap Hotman.

Siap Ambil Risiko

Hotman Paris mengatakan siap menerima risiko namanya tidak disukai publik setelah 'pasang badan' untuk Febrie Adriansyah.

"Itu 430 triliun, lu bayangin coba, di situlah saya merasa marwah klien saya, yang sampai sekarang hubungan baik, saya merasa tertantang."

 "Walaupun saya namanya jadi sedikit, karena 90 persen followers saya biasanya semua kasus viral yang melanggar hak asasi gue yang pegang gratis, semua. Mereka kalau ke Komnas HAM enggak laku, tapi kalau saya yang viralkan boom boom boom," ungkap Hotman.

Hotman meyakini, ada pihak yang terganggu dengan prestasi Febrie Adriansyah.

"Ini sudah 430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke negara."

"Berarti banyak oligarki yang terganggu. Jadi benar-benar dengan melakukan itu terhadap Jampidsus ini, mantan Jampidsus ini, benar-benar saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil," tegasnya lagi.

Tak Harapkan Bayaran

Lebih lanjut, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya tidak mengharapkan bayaran sepeser pun dari Febrie Adriansyah. 

Ia menyatakan memiliki komitmen penuh dalam membela keadilan, sebagaimana aksi sosial yang kerap ia lakukan untuk membantu masyarakat kecil.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Tarif bayaran saya super mahal di Indonesia. Itulah background-nya biar tahu," tutup Hotman.

Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik terkait kasus PT Asabri.

Usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, Hotman Paris memastikan bahwa tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ujarnya.

Kuasa hukum Febrie mengatakan kliennya setelah pihaknya mengajukan permohonan.

Mereka mengklaim Febri dianggap bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, di antaranya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah kasus mencuat.

Selain itu, seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat Febrie sudah dikuasai penyidik dan Febrie pun sudah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Nasib Berbeda Don Ritto

Nasib berbeda dialami advokat  Don Ritto yang juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.

Don Ritto diketahui sempat ditahan Polri sejak 10 Juli 2026 hingga akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Agung.

Don Ritto dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung pada Jumat 17 Juli 2026.

Setelah dilimpahkan, Don Ritto pun mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Don Ritto pun langsung digiring menuju ke mobil tahanan Jampidsus selanjutnya ditahan di Rutan Kejagung.

Don Ritto pun memilih bungkam ketika dicecar wartawan terkait kasusnya.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai tim khusus ini menjadi kunci krusial dalam menjaga objektivitas perkara. 

Tim yang terdiri dari sembilan jaksa ini diisi oleh sejumlah pejabat dengan rekam jejak pengawasan dan penuntutan yang mumpuni.

Tiga orang di antaranya merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diharapkan publik dapat menjaga independensi penyidikan.

Berikut susunan sembilan anggota tim khusus tersebut:

  1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
  3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung (Alumni KPK).
  4. Riono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) (Alumni KPK).
  5. Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  6. Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
  7. Renaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.
    Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) (Alumni KPK).
  8. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  9. Yudi menilai pelibatan jaksa berpengalaman serta mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK ke dalam tim khusus tersebut merupakan langkah tepat.

Kehadiran figur-figur tersebut diharapkan mampu menjawab keraguan publik terkait potensi konflik kepentingan atau narasi 'jeruk makan jeruk'. 

Yudi menekankan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung harus memastikan orang-orang yang berada di dalam tim ini adalah figur independen yang tidak memiliki relasi kuasa masa lalu dengan tersangka. 

"Penyidik kejaksaan tentu oleh pimpinan kejaksaan saat ini pasti akan dipilih adalah orang-orang yang tidak punya kepentingan, orang-orang yang tidak dalam pengaruh, orang-orang yang tidak kemudian dia apa namanya pernah dalam rentang kendali, pernah jadi staf, anggota, anak buah," kata Yudi dalam dialog Overview yang dipandu jurnalis Tribunnews.com dari Studio Kantor Tribunnews Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Yudi menyatakan komposisi tim yang diisi oleh eks penyidik KPK dan personel berpengalaman Korps Adhyaksa akan mempermudah koordinasi serta membangun rasa percaya dengan penyidik kepolisian selaku institusi yang membongkar kasus ini di tahap awal. 

"Tentu yang dipilih ini adalah orang-orang yang istilahnya bisa menuntaskan kasus ini dan yang paling penting juga mereka adalah orang yang berintegritas, orang yang dipercaya juga oleh teman-teman kepolisian karena teman-teman kepolisian juga banyak eks penyidik Tipikor," ujarnya menambahkan. 

Ia mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang waktu bagi tim khusus ini untuk bekerja mematangkan penyidikan, sembari tetap melakukan pengawasan secara berkala dan ketat di setiap minggunya. 

"Artinya tentu kita tunggu saja kerja-kerja mereka untuk menuntaskan kasus ini."

"Kita harus memberikan ruang kepercayaan dan ruang waktu juga untuk teman-teman menyelesaikan kasus ini dan tentu kita pantau dari minggu sekarang, minggu besok, dan minggu-minggu berikutnya," ungkap Yudi.

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.