Penentuan Kategori Desil yang Jadi Wacana Pertimbangan Penerapan SPP SMA/SMK Negeri di Jabar
Seli Andina Miranti July 18, 2026 09:11 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rencana penerapan kembali iuran Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) di tingkat SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan ditinjau dari kategori desil kesejahteraan. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, mengatakan kategori desil ditetapkan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan keluarga yang diukur melalui berbagai variabel kondisi sosial ekonomi.

Menurutnya, data tersebut berasal dari hasil pendataan maupun pemutakhiran data yang kemudian diolah menggunakan metode Proxy Mean Test (PMT) untuk memprediksi tingkat konsumsi rumah tangga berdasarkan karakteristik keluarga.

Baca juga: JPPI Sebut Reaktivasi SPP SMA/SMK di Jabar Wacana Konyol: Melanggar Konstitusi

"Dalam pemeringkatan, model yang digunakan adalah PMT machine learning dan model scoring," kata Ari, sapaan akrabnya, kepada TribunJabar.id, Jumat (17/2/2026).

Setelah diperoleh estimasi nilai konsumsi atau pengeluaran rumah tangga, data kemudian diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi. 

Dikatakan Ari, untuk penentuan desil tingkat nasional, pengurutan dilakukan terhadap estimasi nilai konsumsi atau pengeluaran keluarga di seluruh Indonesia. Proses pemodelan tersebut dilakukan oleh BPS Pusat.

Ari menjelaskan, kategori desil membagi keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. 

Setiap desil mewakili sekitar 10 persen kelompok keluarga berdasarkan hasil pemeringkatan kondisi sosial ekonomi dan estimasi tingkat konsumsi rumah tangga.

Ari menegaskan, kategori desil tidak bersifat tetap. Data kesejahteraan diperbarui secara berkala mengikuti hasil pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun kementerian dan lembaga terkait.

"Saat ini setiap triwulan BPS merilis hasil pemeringkatan terbaru dari hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala, oleh kementrian/pemerintah pusat dan daerah/lembaga,” tuturnya. 

Baca juga: Ono Surono Tolak Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri: Optimalkan Anggaran Pendidikan

Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 2 tahun 2026, terdapat 49,95 juta record individu dan 17,75 juta record keluarga yang masuk dalam basis data desil 1 hingga desil 10.

Sementara itu, pada desil 5 hingga desil 7 tercatat sebanyak 14,96 juta record penduduk dan 4,85 juta record keluarga. 

Bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemutakhiran data tetap dapat dilakukan.

“Masyarakat dapat memperbarui data keluarga secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui jalur formal dengan mengajukan usulan dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan,” ujarnya. 

Dengan mekanisme tersebut, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diperbarui dalam basis data yang menjadi dasar pemeringkatan desil. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.