Usai Diperiksa 6 Jam di Sat Pol PP, ASN Pemilik Kos di Ende Mengaku Tidak Tahu Aktivas Anak Kos
Edi Hayong July 18, 2026 10:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE- NJA selaku pemilik kos-kosan di Jalan Kesehatan Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara dan AL alias BT yang diduga sebagai mucikari akhirnya memenuhi panggilan Sat Pol PP Ende, Jumat (17/7/2026).

NJA dan AL alias BT diperiksa dalam kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan lima perempuan remaja yang diamankan petugas Sat Pol PP Ende beberapa waktu lalu di kos-kosan milik NJA.

Keduanya diperiksa secara tertutup kurang lebih selama enam jam mulai dari sekitar pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Saat memenuhi panggilan Sat Pol PP Ende, keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Usai diperiksa, NJA dan AL alias BT didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu di halaman Kantor Sat Pol PP.

Benedictus Siga, kuasa hukum NJA menegaskan, kos-kosan milik NJA bukan merupakan tempat yang dijadikan lokasi prostitusi.

Di lokasi itu, menurut Ben Siga, selain kos-kosan, ada juga usaha jual beli sembako dan salon kecantikan.

Ia juga membantah semua pernyataan yang disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Ende sebelumnya dan menyebut kelima perempuan yang diamankan petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende mempunyai utang-piutang ke NJA.

Menurut NJA, yang tinggal di kos-kosan miliknya hanya empat orang sedangkan satu perempuan remaja yang ikut diamankan pada saat itu datang ke kos-kosan itu untuk membayar hutangnya di salon kecantikan.

Dia juga mengatakan, keempat perempuan remaja itu memiliki hutang ke dirinya berupa tunggakan sewa kos, hutang pembelian iPhone, hutang sembako, hutang di salon kecantikan dan hutang untuk keperluan lainnya.

"Itu paling besar Rp 500-600 ribu," tutur NJA.

Dikatakannya, empat perempuan remaja itu tinggal di kos-kosan miliknya masing-masing dengan lama tinggal yang berbeda-beda, ada yang baru satu Minggu, ada yang satu bulan dan ada yang tinggal sejak bulan Januari 2026 lalu.

Ben Siga menambahkan, kliennya NJA tidak pernah menyuruh mereka melakukan praktik prostitusi online, namun menyarankan agar mereka mencari pekerjaan agar bisa membayar hutang ke NJA.

Sementara itu, NJA juga tidak mengetahui secara persis kegiatan sehari-hari anak-anak kosnya tersebut padahal ia mengaku lokasi kos-kosan dan rumah pribadinya berada di satu lahan namun beda pintu masuk.

"Saya tidak tahu mereka punya kegiatan, saya sibuk dengan usaha saya, dengan pekerjaan saya, malam juga saya piket, saya ada dinas malam, dinas siang, pagi jadi saya tidak terlalu tahu kegiatan mereka," ujar NJA.

Ia menjelaskan, harga kos-kosan miliknya perhari Rp 250 ribu, satu Minggu Rp 1.750.000, sedangkan untuk harga perbulannya tergantung kesepakatan pemilik kos dan calon penghuni kos yang harganya mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

"Selama ini mereka bayar tapi pakai cicil, selama ini saya serahkan ke AL alias BT yang urus, satu bulan itu Rp 1,5 juta," ujar NJA.

Ia mengungkapkan sejak dibuka pada tahun 2015, tidak keluhan seperti itu.

NJA mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende di kos-kosan miliknya.

Menurut kuasa hukum NJA, Benedictus Siga, aksi itu sangat disayangkan karena belum cukup bukti.

Menurut Ben Siga, ada beberapa oknum petugas Sat Pol PP yang masuk hingga ke kamar kos.

Namun, menurut keterangan beberapa petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende, mereka masuk ke dalam kamar kos itu dalam rangka penyamaran guna mengungkap adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online.

Dan hasilnya, ditemukan memang benar adanya praktik prostitusi di kos-kosan tersebut.

Sementara itu, AL alias BT yang hendak dikonfirmasi terkait dirinya yang diduga sebagai mucikari, memilih bungkam.

Usai wawancara bersama kuasa hukum, NJA dan AL alias BT langsung pergi meninggalkan Kantor Sat Pol PP Kabupaten Ende.

Media ini bahkan sempat berupaya meminta komentar dari AL alias BT yang dituding sebagai mucikari, namun AL alias BT memilih bungkam.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. 

Kelimanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos milik NA, seorang ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Ende.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami melakukan pemantauan di lokasi pada 10 Juli 2026. Dari hasil pemantauan, kami menemukan adanya dugaan praktik prostitusi di rumah kos tersebut. Setelah memastikan informasi itu, pada 13 Juli sekitar pukul 22.00 Wita kami melakukan penggerebekan dan mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat prostitusi online," ujar Ibrahim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende, kelima perempuan tersebut berasal dari beberapa kabupaten di wilayah Flores. 

Mereka masing-masing berinisial SO (19) asal Kabupaten Ngada, KPU (18) asal Kabupaten Lembata, BKS (19) asal Kabupaten Ngada, CAJN (18) asal Kabupaten Manggarai, dan VNG (16) asal Kabupaten Ngada.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik Satpol PP, praktik prostitusi tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai mucikari bernama Umi. 

Ia diduga bertugas menghubungkan para perempuan dengan pelanggan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk setiap transaksi.

Dari setiap transaksi, Umi disebut menerima bagian sebesar Rp50.000 sebagai komisi. 

Sementara sisa uang hasil transaksi, menurut keterangan para perempuan yang diperiksa, diserahkan kepada pemilik rumah kos, NA sebagai biaya kos yang telah ditetapkan sebesar Rp2.250.000.

Selain itu, para perempuan tersebut mengaku dibebankan target pendapatan harian sebesar Rp1 juta. 

Mereka juga menyatakan tetap diminta melayani pelanggan meskipun sedang berhalangan (haid) atau mengalami kondisi yang tidak memungkinkan.

Ibrahim mengatakan, Satpol PP telah melayangkan surat panggilan kepada NA dan Umi untuk dimintai klarifikasi. 

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Rabu (15/7/2026).

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Ibu NA dan Umi, namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan," katanya.

Sebagai bagian dari penanganan kasus, kelima perempuan tersebut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang dinyatakan menderita sifilis, tiga orang menunjukkan hasil reaktif sifilis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, dan satu orang diketahui sedang hamil.

Satpol PP Kabupaten Ende menyatakan penanganan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta menindaklanjuti seluruh keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.