KPK Pastikan Kembangkan Kasus Bea Cukai Setelah Perkara Bos Blueray John Field Inkrah
Dewi Agustina July 18, 2026 11:19 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah lembaga tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Kepastian ini KPK sampaikan setelah perkara yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field, berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Baca juga: Respons Jaksa KPK soal Bos Blueray John Field Ungkap Pemberian Uang karena Tekanan Pejabat Bea Cukai

Lembaga antirasuah dan John Field telah sepakat menerima vonis 2 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penerimaan vonis ini sama sekali tidak menghentikan penanganan perkara korupsi kepabeanan tersebut. 

Fakta persidangan justru membuka jalan lebar bagi penyidik untuk menelusuri nama-nama besar yang muncul selama proses hukum berjalan. 

KPK kini menargetkan pihak-pihak yang belum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Bidik Keterlibatan Pejabat Tinggi Bea Cukai

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membongkar aliran dana puluhan miliar rupiah yang mengalir kepada sejumlah pejabat tinggi. 

Hakim Nofalinda Arianti membeberkan fakta yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang tutup mata mencapai Rp 21 miliar dari John Field. 

Bos Blueray Cargo tersebut mengucurkan dana miliaran rupiah secara rutin setiap bulan dalam pecahan dolar Singapura menggunakan sandi "BC1" sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Selain Djaka Budhi, pengadilan juga menyoroti keterlibatan Ahmad Dedi alias Dedi Congor. 

Hakim menyatakan Dedi mengantongi aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari John Field. 

John Field menyerahkan uang tersebut secara bertahap setiap bulan melalui staf Dedi untuk melancarkan urusan barang impor yang berstatus jalur merah di pelabuhan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaga antikorupsi memiliki peluang besar untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menyeret pihak lain ke pengadilan.

"Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi secara tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengamini langkah progresif tersebut. 

Ia menyebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melaporkan keterlibatan nama-nama besar itu secara rinci. 

KPK saat ini sedang merumuskan konstruksi hukum selanjutnya.

"Nanti kita akan rumuskan bersama dengan tim JPU baik dari fakta-fakta persidangan yang ada dan hasil penyidikan terakhir. Nanti seperti apa, kita menunggu update perkembangan dari hasil ekspose-nya," kata Taufik.

Putus Mata Rantai Korupsi Importasi

KPK memiliki alasan kuat untuk tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap John Field beserta dua anak buahnya. 

KPK menilai majelis hakim telah mengadili perkara ini secara objektif dan merangkum fakta persidangan menjadi dasar hukum yang solid.

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ujar Budi Prasetyo.

Langkah KPK menindak pelaku suap secara menyeluruh ini bertujuan memutus mata rantai korupsi struktural sekaligus memberikan efek jera kepada para pengusaha nakal. 

KPK berharap penindakan tegas ini menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas pelayanan publik, terutama di sektor kepabeanan yang rawan penyelewengan.

Melalui penyelesaian perkara ini, KPK mengajak seluruh pelaku usaha membangun ekosistem bisnis yang bersih. 

Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan para pihak swasta untuk senantiasa menjalankan kegiatan usaha secara patuh dan menjunjung tinggi nilai integritas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.