Hotman Paris Geram Eks Jampidsus Febrie Dipermalukan: Kok Dianggap Lebih Rendah dari Pencuri Ayam?
Ardrianto SatrioUtomo July 18, 2026 08:42 AM

- Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dipermalukan dalam proses penetapannya sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Di awal pernyataannya, Hotman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan materi dalam mendampingi Febrie.

Ia bahkan mengaku sudah berkecukupan secara finansial sehingga tidak membutuhkan bayaran sebagai kuasa hukum.

"Saya seorang pengacara, saya bebas ngomong. Jangan tanya saya cari apa. Saya tidak butuh uang-uang lain, saya sudah kaya raya," kata Hotman.

Hotman mengaku tidak rela melihat sosok yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto diperlakukan seperti itu.

"Benar-benar saya merasa, kok Presiden digituin? Kok bisa orang yang tangan kanannya ini begitu saja dipermalukan," ujarnya.

Menurut Hotman, penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, seseorang seharusnya terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Jelas bahwa seseorang mau ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dipermalukan, minimum dipanggil dulu, dipanggil sebagai saksi dulu," tegasnya.

Hotman juga menilai kontribusi Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus tidak seharusnya diabaikan.

Ia menyebut Febrie memiliki peran besar dalam mengembalikan kerugian negara melalui berbagai penanganan perkara.

"Belum ada zaman dulu pun, hasil pengembalian kerugian negara seperti sekarang. Siapa yang melakukan ini? Jampidsus Febrie," ucap Hotman.

"Kenapa kok lebih rendah dari tukang ayam, dari pencuri ayam, anda lah yang tahu apa background nya," tegas Hotman.

Meski demikian, Hotman mengungkapkan penyidik tidak menahan Febrie usai pemeriksaan.

Menurutnya, hal itu karena Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya, bersikap kooperatif, tidak lagi memiliki kewenangan memengaruhi perkara, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, serta telah dikenai pencegahan ke luar negeri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.