Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – BKSR (18), satu dari lima remaja perempuan yang diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Ende di sebuah rumah kos di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, beberapa hari lalu, diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Pada Jumat (17/7/2026) pagi, BKSR melaporkan pemilik rumah kos dan seorang pria yang diduga sebagai mucikari ke Polres Ende.
BKSR melaporkan NJA, selaku pemilik rumah kos, dan AL alias BT atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
NJA diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Ende.
Saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende, BKSR bersama empat rekannya didampingi oleh Truk-F.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/84/VII/2026, terdapat lima korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum ASN Pemilik Kos di Ende Bantah Tuduhan Prostitusi Online
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, yang dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026) malam, belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum NJA, Benedictus Siga, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti proses hukum," ujarnya usai mendampingi NJA dan AL alias BT menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP pada Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum menerima informasi maupun panggilan dari penyidik Polres Ende.(Bet).