Siap Ambil Risiko Ini Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Tanpa Bayaran
M Zulkodri July 18, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi bergabung dalam tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut langsung menyita perhatian publik karena Hotman mengaku menerima pendampingan hukum itu bukan karena imbalan, melainkan didorong oleh panggilan moral.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Febrie mendapat 18 pertanyaan dari tim penyidik.

Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Hotman: Saya Terpanggil Membela

Hotman mengaku memiliki banyak klien dari kalangan pengusaha besar. Namun, menurutnya, menerima permintaan mendampingi Febrie bukanlah keputusan yang dilandasi faktor materi.

Ia menilai Febrie merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki rekam jejak luar biasa dalam upaya penyelamatan aset negara sehingga layak mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal.

"Walaupun klien saya membeludak, hampir semua konglomerat saya yang pegang. Saya terpanggil karena saya merasa ada yang baik," ujar Hotman.

Menurut Hotman, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie berhasil memimpin berbagai penanganan perkara besar yang menghasilkan pengembalian aset negara dalam jumlah sangat besar.

Ia menyinggung keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut mampu memulihkan aset negara hingga ratusan triliun rupiah.

Menurutnya, Febrie merupakan salah satu sosok penegak hukum yang mencetak sejarah besar bagi kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara dan dibanggakan Presiden Prabowo Subianto.

Termasuk dalam sepak terjang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan serta memulihkan potensi penerimaan dan aset negara yang bernilai triliunan rupiah. 

"Saya melihat benar-benar merasa miris karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan (pengembalian aset) sebagai Satgas PKH 300 triliun, dalam satu tahun."

"Kemudian pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun. Sudah 430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," kata Hotman.

Hotman juga menyoroti adanya dugaan gangguan dari para oligarki yang merasa terancam oleh sepak terjang Febrie selama memimpin Kejagung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Bayangkan, orang kebanggaan Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," ungkap Hotman.

Sebut Ada Oligarki yang Terusik

Dalam konferensi pers, Hotman secara terbuka menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak bisa dilepaskan dari banyaknya kepentingan besar yang terdampak selama Febrie memimpin pemberantasan korupsi.

Ia menyebut keberhasilan penyelamatan aset negara bernilai ratusan triliun rupiah diduga membuat sejumlah kelompok berkepentingan merasa dirugikan.

Karena itu, ia menganggap perkara yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut patut mendapat perhatian publik agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif.

"Ini sudah 430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke negara."

"Berarti banyak oligarki yang terganggu. Jadi benar-benar dengan melakukan itu terhadap Jampidsus ini, mantan Jampidsus ini, benar-benar saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil," tegasnya lagi.

Menurut Hotman, penanganan perkara terhadap sosok yang selama ini dikenal aktif mengusut kasus-kasus korupsi besar harus dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Siap Kehilangan Popularitas

Hotman juga mengaku sadar bahwa keputusannya membela Febrie bisa memicu pro dan kontra.

Ia bahkan mengaku siap menerima risiko apabila langkah tersebut membuat sebagian masyarakat tidak lagi menyukai dirinya.

Hotman Paris mengatakan siap menerima risiko namanya tidak disukai publik setelah 'pasang badan' untuk Febrie Adriansyah.

"Itu 430 triliun, lu bayangin coba, di situlah saya merasa marwah klien saya, yang sampai sekarang hubungan baik, saya merasa tertantang."

"Walaupun saya namanya jadi sedikit, karena 90 persen followers saya biasanya semua kasus viral yang melanggar hak asasi gue yang pegang gratis, semua. Mereka kalau ke Komnas HAM enggak laku, tapi kalau saya yang viralkan boom boom boom," ungkap Hotman.

Hotman meyakini, ada pihak yang terganggu dengan prestasi Febrie Adriansyah.

Menurutnya, selama ini publik mengenalnya sebagai pengacara yang sering membantu masyarakat kecil maupun menangani perkara-perkara yang dianggap menyentuh rasa keadilan.

Meski demikian, ia memilih tetap menerima perkara Febrie karena merasa ada nilai yang harus diperjuangkan.

Baginya, pendampingan hukum merupakan bagian dari prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh pembelaan secara adil di hadapan hukum.

Tegaskan Tidak Menerima Honor

Salah satu pernyataan yang paling menarik perhatian dalam konferensi pers tersebut adalah pengakuan Hotman mengenai honorarium.

Ia menyatakan memiliki komitmen penuh dalam membela keadilan, sebagaimana aksi sosial yang kerap ia lakukan untuk membantu masyarakat kecil.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Tarif bayaran saya super mahal di Indonesia. Itulah background-nya biar tahu," tutup Hotman.

Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik terkait kasus PT Asabri.

Menurutnya, tarif jasa hukumnya selama ini memang dikenal sangat tinggi. Namun, dalam perkara kali ini, ia memilih memberikan bantuan hukum tanpa mengharapkan imbalan.

Hotman mengatakan keputusan tersebut murni karena keyakinannya terhadap perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Penyidik Tidak Menahan Febrie

Usai pemeriksaan, tim kuasa hukum memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penyidik.

Salah satunya karena Febrie dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, barang bukti perkara disebut telah berada dalam penguasaan penyidik dan Febrie juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri sehingga dinilai tidak berpotensi menghambat proses penyidikan.

Nasib Berbeda Don Ritto

Berbeda dengan Febrie, tersangka lain dalam perkara yang sama, advokat Don Ritto, langsung menjalani penahanan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Don Ritto sebelumnya telah ditahan penyidik sejak 10 Juli 2026 sebelum akhirnya diserahkan kepada tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Don Ritto langsung dibawa menuju rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait perkara yang menjeratnya.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai tim khusus ini menjadi kunci krusial dalam menjaga objektivitas perkara. 

Tim yang terdiri dari sembilan jaksa ini diisi oleh sejumlah pejabat dengan rekam jejak pengawasan dan penuntutan yang mumpuni.

Tiga orang di antaranya merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diharapkan publik dapat menjaga independensi penyidikan.

Berikut susunan sembilan anggota tim khusus tersebut:

  • Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  • Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
  • Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung (Alumni KPK).
  • Riono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) (Alumni KPK).
  • Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  • Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
  • Renaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.
  • Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) (Alumni KPK).
  • Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Yudi menilai pelibatan jaksa berpengalaman serta mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK ke dalam tim khusus tersebut merupakan langkah tepat.

Kehadiran figur-figur tersebut diharapkan mampu menjawab keraguan publik terkait potensi konflik kepentingan atau narasi 'jeruk makan jeruk'. 

Yudi menekankan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung harus memastikan orang-orang yang berada di dalam tim ini adalah figur independen yang tidak memiliki relasi kuasa masa lalu dengan tersangka. 

"Penyidik kejaksaan tentu oleh pimpinan kejaksaan saat ini pasti akan dipilih adalah orang-orang yang tidak punya kepentingan, orang-orang yang tidak dalam pengaruh, orang-orang yang tidak kemudian dia apa namanya pernah dalam rentang kendali, pernah jadi staf, anggota, anak buah," kata Yudi dalam dialog Overview yang dipandu jurnalis Tribunnews.com dari Studio Kantor Tribunnews Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Yudi menyatakan komposisi tim yang diisi oleh eks penyidik KPK dan personel berpengalaman Korps Adhyaksa akan mempermudah koordinasi serta membangun rasa percaya dengan penyidik kepolisian selaku institusi yang membongkar kasus ini di tahap awal. 

"Tentu yang dipilih ini adalah orang-orang yang istilahnya bisa menuntaskan kasus ini dan yang paling penting juga mereka adalah orang yang berintegritas, orang yang dipercaya juga oleh teman-teman kepolisian karena teman-teman kepolisian juga banyak eks penyidik Tipikor," ujarnya menambahkan. 

Ia mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang waktu bagi tim khusus ini untuk bekerja mematangkan penyidikan, sembari tetap melakukan pengawasan secara berkala dan ketat di setiap minggunya. 

"Artinya tentu kita tunggu saja kerja-kerja mereka untuk menuntaskan kasus ini."

"Kita harus memberikan ruang kepercayaan dan ruang waktu juga untuk teman-teman menyelesaikan kasus ini dan tentu kita pantau dari minggu sekarang, minggu besok, dan minggu-minggu berikutnya," ungkap Yudi.

(Tribunnews.com/Gilang P/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.