Nasib PKL Jalan Kesambi Kota Cirebon Tanpa Kepastian, Puluhan Kios Disegel Tanpa Solusi
Muhamad Syarif Abdussalam July 18, 2026 12:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Nasib puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, kian berada di ujung tanduk.

Kondisi itu mendorong para pedagang kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.

Sekitar 20 hingga 25 perwakilan pedagang mendatangi DPRD Kota Cirebon, baru-baru ini. 

Mereka berharap keluhan yang selama ini tak kunjung mendapat tanggapan dapat diteruskan kepada Pemerintah Kota Cirebon maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Koordinator PKL Kesambi, Akbar Muttaqin mengatakan, kedatangannya ke DPRD merupakan bentuk ikhtiar terakhir setelah berbagai upaya komunikasi yang dilakukan sejak tahun lalu tak membuahkan hasil.

"Kunjungan saya ke DPRD Kota Cirebon membawa teman-teman PKL hari Selasa lalu, kurang lebih 25 orang, mewakili teman-teman yang disegel," ujar Akbar saat ditemui media, Jumat (17/7/2026).

Ia mengaku para pedagang dibuat terkejut ketika mengetahui kios mereka telah disegel.

"Kemarin teman-teman PKL ada yang disegel karena mereka kaget. Seperti seolah-olah bahwa kami ini melanggar yang betul-betul melanggar besar, padahal hanya pedagang, hanya untuk mencari sesuap nasi," ucapnya.

Menurutnya, para pedagang tidak pernah diberi kesempatan untuk duduk bersama mencari jalan keluar.

Ia menegaskan tujuan utama para pedagang datang ke DPRD bukan untuk menolak penataan, melainkan meminta difasilitasi bertemu dengan Wali Kota agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui dialog.

"Tujuan kami ke DPRD kemarin sebetulnya minta dipertemukan dengan bapak kita, Pak Wali Kota. Karena kami kan rakyatnya, pengen bertemu, ini keluhan kami," katanya.

Akbar mengaku para pedagang sudah berulang kali mengirimkan surat permohonan audiensi sejak Oktober 2025, namun hingga kini tidak pernah mendapat tanggapan.

"Dari bulan Oktober 2025 sampai saat ini kami mengirim surat enggak pernah ditanggapi. Makanya ini yang sudah urgen banget, kami ke DPR supaya difasilitasi, dipertemukan, ngobrol," ujarnya.

Saat ini, sekitar 46 kios atau lapak pedagang di sepanjang Jalan Kesambi telah berstatus tersegel.

Meski demikian, Akbar memastikan para pedagang tidak keberatan apabila dilakukan penataan.

Bahkan mereka siap menggunakan konsep lapak bongkar pasang maupun shelter yang lebih tertata, selama masih diberi kesempatan mencari nafkah di lokasi tersebut.

"Siap, yang penting masih berjualan di situ. Tidak permanen, mau dibikin rapi atau bikin shelter seperti halnya di Alun-alun," ucap Akbar.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Syarifudin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para pedagang kepada Ketua DPRD sebagai langkah awal koordinasi secara kelembagaan.

"Arahan dari DPRD ini kalau ngomong lembaga ya, kita semua harus terkoordinasi. Kami harus tetap melaporkan kepada Ketua DPRD tentang kedatangan mendadak kira-kira 20 sampai 25 orang pedagang kaki lima," jelas Syarifudin.

Secara pribadi, ia mengaku prihatin terhadap langkah penyegelan yang dinilai lebih mengedepankan tindakan dibanding penyelesaian masalah.

"Ya secara pribadi sepertinya ini kok main tindakan-tindakan tapi tidak ada solusi. Bahkan diajak komunikasi pun tidak, hanya dianggap melanggar aturan, tidak boleh di trotoar, seperti itu saja," katanya.

Menurut Syarifudin, para pedagang sejatinya tidak menolak penertiban.

Mereka hanya berharap ada solusi yang tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian, mengingat sebagian di antaranya telah berjualan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Ia juga mengapresiasi usulan para pedagang yang bersedia menggunakan gerobak atau lapak bongkar pasang agar tidak mengganggu fungsi trotoar.

"Malah inisiatif itu timbul dari mereka. 'Pak gimana kalau kami dengan keterbatasan kami membuat gerobak untuk dapat berjualan?' Ya saya rasa itu lebih bagus. Manakala setelah berjualan, menyingkir dari tempat tersebut. Jadi tidak permanen," ujar dia.

Dari hasil pertemuan itu, DPRD menyarankan agar pedagang tetap berjualan sementara waktu sembari menunggu adanya keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

DPRD juga berjanji akan membantu menjembatani komunikasi dengan Wali Kota maupun pemerintah provinsi.

"Saya bilang kalau memang itu adalah mata pencaharian untuk kehidupan, ya tetap jualan lah. 'Pak gimana kalau ada Satpol PP datang? Bapak hadir tidak?' Ya saya bilang karena saya sebagai warga Kesambi, ya kalau saya ada saya hadir," ucap Syarifudin.

Sebelumnya, puluhan PKL Jalan Kesambi telah berulang kali menghadapi ancaman penertiban. 

Jalan Kesambi merupakan ruas jalan berstatus milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga rencana penataan berada di bawah kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Para pedagang mengaku telah menerima tiga kali surat peringatan dan bahkan sempat mengajukan permohonan audiensi kepada pemerintah provinsi sebelum penertiban dilakukan.

Namun hingga akhirnya penyegelan dilakukan, mereka mengaku belum pernah memperoleh kesempatan berdialog.

Persoalan ini sejatinya sudah bergulir sejak 2025.

Saat itu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat dua kali melayangkan surat teguran kepada para PKL yang menempati ruang milik jalan (Rumija) di Jalan Kesambi.

Surat pertama diterbitkan pada 20 Agustus 2025 dengan tenggat pembongkaran mandiri selama tiga hari. 

Teguran kedua kembali dilayangkan pada 24 September 2025 dengan batas waktu tujuh hari dan disertai peringatan bahwa penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila para pedagang tidak membongkar lapaknya secara mandiri.

Kala itu, Koordinator PKL Jalan Kesambi Raya, Akbar Muttaqin, menegaskan para pedagang tidak menolak penataan.

Mereka hanya berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.

"Kita tidak anti penataan. Justru kita mendukung. Tapi kami ingin ada ruang dialog untuk mencari jalan tengah," ujar Akbar kepada media, Selasa (30/9/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak menerima surat teguran pertama, para pedagang telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DBMPR Jawa Barat.

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum pernah mendapat jawaban.

Di sepanjang Jalan Kesambi Raya, mulai dari kawasan TPU Jabang Bayi hingga rel Kesambi, tercatat sekitar 100 pedagang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.

Mereka berharap penataan yang dilakukan pemerintah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.