Pengacara Hotman Paris Hutapea menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Febrie sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Hal itu disampaikan Hotman Paris seusai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026) malam.
"Tanya kepada Kapolri, 'Hei, kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?' Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman kepada wartawan.
Hotman menegaskan, Febrie merupakan sosok yang selama ini diandalkan Presiden Prabowo dalam penegakan hukum.
Menurutnya, Febrie juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan memiliki andil besar dalam mengembalikan kerugian negara hingga Rp430 triliun.
"Bayangkan, orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden," ucapnya.
Hotman juga menegaskan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya tidak benar.
Atas dasar itu, ia mengaku langsung bersedia mendampingi Febrie dalam menjalani proses hukum tersebut.
Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran besar saat ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie.